Mantan Sekretaris Divonis 2,5 Tahun
Korupsi Rp 274 Juta di BUMDes Banjarasem
Terdakwa juga divonis membayar uang pengganti Rp 274.708.794 subsidair 4 bulan penjara.
SINGARAJA, NusaBali
Made Agus Tedi Arianto,32, mantan sekretaris sekaligus Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara, Desa Banjaeasem, Kecamatan Seririt, Buleleng, divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara atau 2,5 tahun. Dia dinyatakan bersalah karena mengkorupsi dana BUMDes hingga merugikan negara Rp 274 juta.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang dipimpin hakim ketua Gede Putra Astawa dengan hakim anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dan Soebekti dalam sidang virtual, Selasa (3/10). Terdakwa Agus Tedi menjalani sidang di Lapas Kelas IIB Singaraja.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dipotong masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dam denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara," demikian bunyi putusan.
Terdakwa juga divonis membayar uang pengganti Rp 274.708.794 subsidair 4 bulan penjara. Jumlah uang pengganti yang harus dibayar terdakwa itu merupakan nilai kerugian negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa berdasarkan penghitungan Inspektorat Daerah Buleleng.
Majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan vonis terdakwa. Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Kemudian terdakwa telah menikmati hasil dari korupsi dan perbuatan pidana itu dilakukan secara berlanjut sejak tahun 2015 sampai tahun 2019.
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Isnarti Jayaningsih. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa divonis penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyampaikan, terkait putusan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir. "JPU menyatakan pikir-pikir untuk banding dan terdakwa menyatakan menerima putusan," ujarnya.7mzk
Made Agus Tedi Arianto,32, mantan sekretaris sekaligus Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara, Desa Banjaeasem, Kecamatan Seririt, Buleleng, divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara atau 2,5 tahun. Dia dinyatakan bersalah karena mengkorupsi dana BUMDes hingga merugikan negara Rp 274 juta.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang dipimpin hakim ketua Gede Putra Astawa dengan hakim anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dan Soebekti dalam sidang virtual, Selasa (3/10). Terdakwa Agus Tedi menjalani sidang di Lapas Kelas IIB Singaraja.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dipotong masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dam denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara," demikian bunyi putusan.
Terdakwa juga divonis membayar uang pengganti Rp 274.708.794 subsidair 4 bulan penjara. Jumlah uang pengganti yang harus dibayar terdakwa itu merupakan nilai kerugian negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa berdasarkan penghitungan Inspektorat Daerah Buleleng.
Majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan vonis terdakwa. Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Kemudian terdakwa telah menikmati hasil dari korupsi dan perbuatan pidana itu dilakukan secara berlanjut sejak tahun 2015 sampai tahun 2019.
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Isnarti Jayaningsih. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa divonis penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyampaikan, terkait putusan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir. "JPU menyatakan pikir-pikir untuk banding dan terdakwa menyatakan menerima putusan," ujarnya.7mzk
Komentar