Ditangkap saat Tuntun Motor Curian
Nekat Nyuri Untuk Bayar Utang
DENPASAR, NusaBali - Maling sepeda motor Hairul, 34, ditangkap aparat Polsek Denpasar Timur saat menuntun sepeda motor hasil curiannya ke salah satu SPBU di Denpasar Timur, pada Kamis (28/9) malam.
Tersangka asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ini tak berkutik karena tak bisa menunjukan bukti kepemilikan sepeda motor Nmax DK 6075 KAI hasil curiannya, pada Rabu (27/9) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nyoman Darsana saat gelar jumpa pers, Selasa (3/10) pagi mengungkapkan penangkapan tersangka setelah menerima laporan dari Bayu Anggara, 33, pemilik sepeda motor Nmax DK 6075 KAI. Korban mengaku sepeda motor tersebut hilang dari parkiran di rumahnya, Jalan By Pass Ngurah Rai GangTirtayasa Nomor 1 Denpasar Timur. Motor itu diketahui hilang pada Rabu (27/9) pukul 11.45 Wita.
"Menerima laporan tersebut Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna melakukan penyelidikan. Keesokan harinya, Kamis (28/9) malam tersangka ditangkap saat menuntun sepeda motor hasil curiannya menuju SPBU di sebelah selatan Mapolsek Denpasar Timur," ungkap Kompol Darsana.
Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya. Sepeda motor warna ungu itu diambil dengan mudah karena tidak kunci stang. Sepeda motor itu dituntun dari parkiran menuju salah satu tukang kunci tak jauh dari lokasi.
Apesnya, setelah mendapatkan kunci duplikat bensin motor curian itu habis saat melintas di dekat Mapolsek Denpasar Timur. Tersangka menuntun sepeda motor yang belum dimodifikasi itu dituntun ke pom bensin. "Pada saat tersangka menuntun sepeda motor itulah anggota melihatnya dan langsung ditangkap," ungkap mantan Kapolsek Mengwi ini.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur untuk diinterogasi lebih lanjut. Kepada penyidik tersangka mengaku terpaksa mencuri karena masalah ekonomi. Sudah lima tahun tersangka tidak bekerja.
"Tersangka ini tinggal di Klungkung. Dari Klungkung dia jalan kaki tujuannya ke Kuta. Saat melintas di TKP dia melihat ada sepeda motor yang mudah dicuri. Timbulah niatnya untuk mencuri apalagi sedang masalah ekonomi. Atas perbuatannya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. 7 pol
Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nyoman Darsana saat gelar jumpa pers, Selasa (3/10) pagi mengungkapkan penangkapan tersangka setelah menerima laporan dari Bayu Anggara, 33, pemilik sepeda motor Nmax DK 6075 KAI. Korban mengaku sepeda motor tersebut hilang dari parkiran di rumahnya, Jalan By Pass Ngurah Rai GangTirtayasa Nomor 1 Denpasar Timur. Motor itu diketahui hilang pada Rabu (27/9) pukul 11.45 Wita.
"Menerima laporan tersebut Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna melakukan penyelidikan. Keesokan harinya, Kamis (28/9) malam tersangka ditangkap saat menuntun sepeda motor hasil curiannya menuju SPBU di sebelah selatan Mapolsek Denpasar Timur," ungkap Kompol Darsana.
Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya. Sepeda motor warna ungu itu diambil dengan mudah karena tidak kunci stang. Sepeda motor itu dituntun dari parkiran menuju salah satu tukang kunci tak jauh dari lokasi.
Apesnya, setelah mendapatkan kunci duplikat bensin motor curian itu habis saat melintas di dekat Mapolsek Denpasar Timur. Tersangka menuntun sepeda motor yang belum dimodifikasi itu dituntun ke pom bensin. "Pada saat tersangka menuntun sepeda motor itulah anggota melihatnya dan langsung ditangkap," ungkap mantan Kapolsek Mengwi ini.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur untuk diinterogasi lebih lanjut. Kepada penyidik tersangka mengaku terpaksa mencuri karena masalah ekonomi. Sudah lima tahun tersangka tidak bekerja.
"Tersangka ini tinggal di Klungkung. Dari Klungkung dia jalan kaki tujuannya ke Kuta. Saat melintas di TKP dia melihat ada sepeda motor yang mudah dicuri. Timbulah niatnya untuk mencuri apalagi sedang masalah ekonomi. Atas perbuatannya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. 7 pol
Komentar