Biaya Pengurusan Sertifikat Turun Waris Disepakati Jadi 0,5 Persen
SINGARAJA, NusaBali - Eksekutif dan legislatif menyepakati penurunan biaya pengurusan sertifikat turun waris bagian dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi 0,5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (3/10) kemarin.
Pihak legislatif dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng ketut Susila Umbara. Sedangkan dari eksekutif dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Putu Karuna.
Sebelumnya, DPRD Buleleng mengusulkan dan memperjuangkan agar biaya pengurusan turun waris diturunkan. Biaya yang dikenakan sebelumnya dinilai sangat tinggi dan memberatkan masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang membagi waris mereka dan akan menjual untuk kepentingan berobat, pendidikan anak dan keperluan di tengah himpitan kesulitan.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Buleleng I Nyoman Gede Wandira Adi menginginkan penetapan biaya turun waris agar ada standar terendah, walaupun tidak dinolkan. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat yang ingin membagi warisnya. Menurutnya esensi dari Pemkab untuk melayani serta mensejahterakan rakyatnya. “Turun waris itu kan tidak ada transaksi jual beli dan murni hanya kepentingan administrasi masyarakat,” terang Wandira.
Saran dan masukan Wandira pun didukung Anggota Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa. Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini meminta pemerintah tidak lagi menghitung pendapatan daerah melainkan cukup menarget pendapatan daerah dari penjualan dan bea balik nama saja.
“Pasang saja di batang tubuh Perda, biaya pengurusan Sertifikat Turun Waris, sebesar 0,5 persen dari NJOP. Tidak ada lagi permohonan penurunan dan ketentuan lainnya,” tegas politisi asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan penurunan biaya pengurusan turun waris, dari 5 persen ke 0,5 persen dari NJOP sudah kesepakatan bersama. Sugiartha menyebut penurunan biaya turun waris tidak akan berdampak signifikan pada pendapatan daerah.
“Kalau pengurusan turun waris tidak banyak hanya beberapa saja, tidak begitu masalah. Bahkan lebih gampang kami bekerja verifikasi, tidak lagi memperhitungkan seperti dalam perbup ada permohonan pengurangan NJOP 75 persen dan sebagainya. Kita ikuti saja sesuai keputusan hari ini,” ungkap mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng ini.@k23
Pihak legislatif dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng ketut Susila Umbara. Sedangkan dari eksekutif dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Putu Karuna.
Sebelumnya, DPRD Buleleng mengusulkan dan memperjuangkan agar biaya pengurusan turun waris diturunkan. Biaya yang dikenakan sebelumnya dinilai sangat tinggi dan memberatkan masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang membagi waris mereka dan akan menjual untuk kepentingan berobat, pendidikan anak dan keperluan di tengah himpitan kesulitan.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Buleleng I Nyoman Gede Wandira Adi menginginkan penetapan biaya turun waris agar ada standar terendah, walaupun tidak dinolkan. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat yang ingin membagi warisnya. Menurutnya esensi dari Pemkab untuk melayani serta mensejahterakan rakyatnya. “Turun waris itu kan tidak ada transaksi jual beli dan murni hanya kepentingan administrasi masyarakat,” terang Wandira.
Saran dan masukan Wandira pun didukung Anggota Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa. Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini meminta pemerintah tidak lagi menghitung pendapatan daerah melainkan cukup menarget pendapatan daerah dari penjualan dan bea balik nama saja.
“Pasang saja di batang tubuh Perda, biaya pengurusan Sertifikat Turun Waris, sebesar 0,5 persen dari NJOP. Tidak ada lagi permohonan penurunan dan ketentuan lainnya,” tegas politisi asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan penurunan biaya pengurusan turun waris, dari 5 persen ke 0,5 persen dari NJOP sudah kesepakatan bersama. Sugiartha menyebut penurunan biaya turun waris tidak akan berdampak signifikan pada pendapatan daerah.
“Kalau pengurusan turun waris tidak banyak hanya beberapa saja, tidak begitu masalah. Bahkan lebih gampang kami bekerja verifikasi, tidak lagi memperhitungkan seperti dalam perbup ada permohonan pengurangan NJOP 75 persen dan sebagainya. Kita ikuti saja sesuai keputusan hari ini,” ungkap mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng ini.@k23
Komentar