Tiktok Shop Janji Tak Akan Bertransaksi Lagi
Ancam UMKM dan Pasar Tradisional
JAKARTA, NusaBali - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan birokrasi di Indonesia harus bisa menyiapkan regulasi di tengah kemajuan teknologi. Dirinya juga menyinggung kasus TikTok Shop saat membicarakan hal ini.
Menurutnya, setiap ada teknologi baru muncul, birokrasi Indonesia seharusnya bisa menyiapkan regulasi yang tepat untuk meminimalisir disrupsi negatif dari kemunculan hal-hal baru.
"Harusnya tiap teknologi muncul, regulasi disiapkan oleh birokrasi kita," ungkap Jokowi dalam sambutannya di Rakornas Korpri 2023 yang disiarkan virtual, seperti dilansir detikcom, Selasa (3/10).
Sebagai contoh dia menyinggung kasus TikTok Shop, regulasi muncul setelah teknologi yang dibawa TikTok Shop mengganggu pasar lokal. Menurutnya, TikTok Shop memang bisa mengancam UMKM dan juga pasar tradisional di Indonesia.
"Kalau nggak siap, yang kena nanti seperti yang baru saja kejadian, TikTok Shop. Bisa mengenai UMKM kita, bisa kena pasar tradisional kita," tegas Jokowi.
Lebih dalam Jokowi kembali menekankan bahayanya disrupsi teknologi yang ditimbulkan e-commerce. Dia meminta birokrasi harus mempersiapkan regulasi yang tepat untuk mengantisipasi hal tersebut.
"E-commerce ini hati-hati, bisa sangat baik kalau regulasi mendukung, bisa sangat tidak baik kalau regulasinya tidak berikan back up," ungkap Jokowi.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim TikTok Shop sudah ikhlas dengan kebijakan pemerintah melarang mereka berjualan di RI.
Keikhlasan itu katanya, diketahui dari surat yang telah dikirimkan TikTok kepadanya. Dalam surat itu, Zulhas mengklaim TikTok sudah siap mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dengan begitu, TikTok Shop berjanji tidak akan berjualan dan bertransaksi lagi.
"Itu (TikTok) sudah kirim surat ke saya patuh ikut pada aturan pemerintah," katanya di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (3/9).
Zulhas kembali menegaskan bahwa social commerce seperti TikTok Shop tidak boleh digunakan untuk berjualan dan bertransaksi. Social commerce hanya diperbolehkan untuk promosi.
Zulhas mengatakan akan memeriksa social commerce yang masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Ia mengatakan tidak akan memberikan kelonggaran.
"Nanti kami cek. Enggak ada kelonggaran. Berlaku sudah (Permendag Nomor 31 Tahun 2023)," katanya. 7
1
Komentar