Hormati Proses Hukum, BRI Tegaskan Tidak Mengganti Kerugian Akibat Kelalaian Nasabah
SINGARAJA, NusaBali.com - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk menegaskan tidak akan mengganti kerugian nasabah yang kehilangan uang akibat kelalaian nasabah sendiri. Hal ini disampaikan oleh Wayan Agus Parta Sumarta, Pemimpin Kantor Cabang BRI Singaraja, dalam keterangan tertulis yang diterima NusaBali.com, Rabu (4/10/2023).
Pernyataan BRI ini menindaklanjuti kasus hilangnya uang tabungan nasabah BRI asal Buleleng, Nyoman Werdiasa.
Gugatan ini dilayangkan kepada BRI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan negeri Singaraja karena uang tabungan korban senilai Rp 248 juta di rekening BRI Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng Bali lenyap dan berpindah ke rekening Bank Jago.
“Berkaitan dengan gugatan yang telah diajukan oleh nasabah, BRI menghormati proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wayan Agus Parta Sumarta.
Namun ditegaskannya bahwa BRI sangat menyesalkan tindak kejahatan penipuan online atau social engineering yang menimpa nasabahnya.
“BRI berempati atas hal tersebut, namun demikian bank hanya akan melakukan penggantian kerugian kepada nasabah apabila kelalaian diakibatkan oleh sistem perbankan," kata Wayan Agus Parta Sumarta.
Ia menjelaskan, dalam kasus yang dialami oleh Nyoman Werdiasa, nasabah asal Buleleng yang kehilangan uang tabungan senilai Rp 248 juta, BRI telah melakukan investigasi dan menyimpulkan bahwa kelalaian tersebut terjadi akibat nasabah sendiri.
“Dengan semakin beragamnya modus penipuan secara digital, BRI juga mengimbau agar nasabah tidak sembarang menginstall aplikasi dengan sumber yang tidak resmi dan tidak dapat dipertanggung jawabkan,” pesannya.
“Data atau informasi dapat dicuri oleh para fraudster apabila masyarakat menginstall aplikasi dengan sumber tidak resmi yang dikirimkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
BRI juga mengimbau agar nasabah tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan BRI.
"BRI selalu menjaga data kerahasiaan nasabah, dan tidak pernah menghubungi nasabah untuk meminta data rahasia seperti username, password, PIN, maupun kode OTP dan sebagainya. BRI hanya menggunakan saluran resmi baik website maupun media sosial (verified) sebagai media komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat luas," kata Wayan Agus Parta Sumarta.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Gede Erlangga Gautama, mengatakan bahwa pihaknya tetap akan memperjuangkan hak-hak korban di pengadilan. Ia menilai bahwa BRI dan OJK juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi nasabah dari tindak kejahatan perbankan.
"Kami berharap kasus ini bisa menjadi perhatian dari pemerintah dan OJK. Jangan sampai nasabah terus menjadi korban karena lemahnya sistem keamanan perbankan," kata Gede Erlangga Gautama.
Komentar