Polda Bali Gunakan Digital Forensik Bongkar Pencemaran Nama Baik Wartawan
DENPASAR, NusaBali.com - Polda Bali akan menggunakan digital forensik untuk membongkar kasus pencemaran nama baik wartawan di media sosial. Hal ini diungkapkan oleh AKBP Nanang Prihasmoko selaku Kasubdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Selasa (3/10/2023).
"Kami akan berupaya melakukan proses digital forensik dalam membongkar kasus ini, agar prosesnya lebih cepat dalam membongkar dalang semua ini," ungkapnya.
AKBP Nanang menjelaskan bahwa digital forensik merupakan salah satu metode penyelidikan yang dapat digunakan untuk mengungkap kejahatan siber, termasuk pencemaran nama baik. Dengan digital forensik, penyidik dapat mengumpulkan dan menganalisa data digital yang tersimpan di perangkat elektronik, seperti komputer, ponsel, atau server.
"Data digital ini dapat menjadi petunjuk penting untuk mengungkap identitas pelaku," kata AKBP Nanang.
Selain menggunakan digital forensik, Polda Bali juga telah melakukan penyelidikan secara intensif. Dalam proses penyelidikan ini, penyidik telah menemukan beberapa hal yang dapat mempermudah dalam memecahkan kasus ini.
"Ada beberapa hal yang sudah internal kami temukan tapi, saya tidak bisa menyampaikannya sekarang, tunggu saja," jelas AKBP Nanang.
Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Facebook Info Jagat Maya dan Opini Bali diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE, pencemaran nama baik diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
AKBP Nanang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. "Saya mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial karena aktivitas di dunia maya diawasi dengan UU ITE," pungkasnya.
1
Komentar