Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 123 WNA
Pelanggaran yang paling dominan yakni melewati batas waktu izin tinggal alias overstay.
MANGUPURA, NusaBali
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai telah mendeportasi 123 Warga Negara Asing (WNA) dari Pulau Dewata selama periode Januari-September 2023. WNA yang paling banyak dipulangkan ke negara asalnya berasal dari Rusia 37 orang.
Kepala Seksi (Kasi) Informasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai I Putu Suhendra, menjelaskan sejak awal tahun hingga September, Imigrasi Ngurah Rai sudah melakukan tindakan pendeportasian terhadap WNA yang melakukan pelanggaran saat berlibur di Pulau Dewata. Adapun pelanggaran yang paling dominan yakni melewati batas waktu izin tinggal alias overstay. “Untuk yang overstay totalnya ada 65 orang. Sementara karena tersandung berbagai tindakan melanggar hukum ada 58 orang, sehingga total keseluruhan ada 123 orang yang sudah kita deportasi selama sembilan bulan belakangan ini,” jelasnya, Rabu (4/10).
Pendeportasian WNA ke negasa asalnya paling banyak dilakukan pada April sebanyak 22 orang, Maret 21 orang, Mei 18 orang, September 16 orang, Juli 13 orang, Juni 12 orang, Agustus 9 orang, Februari 8 orang, dan Januari 4 orang.
Suhendra merinci untuk asal negara yang paling banyak dideportasi adalah dari Rusia 37 orang, kemudian Amerika Serikat 8 orang dan Australia 7 orang. Sementara sisanya masing-masing Inggris 6 orang, Pakistan dan Selandia Baru masing-masing 5 orang. Kemudian Italia, Filipina, China, dan Kanada masing-masing 4 orang. “Yang paling dominan itu dari Rusia. Para WNA itu terlibat berbagai tindakan yang melanggar hukum serta overstay,” kata Suhendra.
Penderportasian terhadap WNA itu terbanyak pada April 2023, tercatat ada 22 orang dan Maret 21 orang. Kemudian disusul Mei 18 orang, September 16 orang, Juli 13 orang, Juni 12 orang, Agustus 8, Februari 8 dan Januari 4 orang.
“Imigrasi memiliki kewenangan untuk penderportasian, sehingga WNA yang terlibat tindak pidana hukum atau melanggar peraturan perundang-undangan serta menganggu ketertiban umum diserahkan oleh instansi terkait ke kita,” katanya.
Suhendra juga berharap adanya peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap WNA selama berlibur di Bali. Menurut dia, jika ada temuan atau indikasi pelanggaran, masyarakat bisa melaporkan temuan itu melalui kanal-kanal yang telah disediakan oleh Imigrasi. Nantinya, petugas akan melakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti laporan itu.
“Pengawasan dari masyarakat juga sangat diperlukan untuk menjaga pariwisata Bali ini tetap aman dan nyaman. Harapannya ketika ada temuan, langsung dilaporkan agar segera ditindaklanjuti,” harap Suhendra. 7 dar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai telah mendeportasi 123 Warga Negara Asing (WNA) dari Pulau Dewata selama periode Januari-September 2023. WNA yang paling banyak dipulangkan ke negara asalnya berasal dari Rusia 37 orang.
Kepala Seksi (Kasi) Informasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai I Putu Suhendra, menjelaskan sejak awal tahun hingga September, Imigrasi Ngurah Rai sudah melakukan tindakan pendeportasian terhadap WNA yang melakukan pelanggaran saat berlibur di Pulau Dewata. Adapun pelanggaran yang paling dominan yakni melewati batas waktu izin tinggal alias overstay. “Untuk yang overstay totalnya ada 65 orang. Sementara karena tersandung berbagai tindakan melanggar hukum ada 58 orang, sehingga total keseluruhan ada 123 orang yang sudah kita deportasi selama sembilan bulan belakangan ini,” jelasnya, Rabu (4/10).
Pendeportasian WNA ke negasa asalnya paling banyak dilakukan pada April sebanyak 22 orang, Maret 21 orang, Mei 18 orang, September 16 orang, Juli 13 orang, Juni 12 orang, Agustus 9 orang, Februari 8 orang, dan Januari 4 orang.
Suhendra merinci untuk asal negara yang paling banyak dideportasi adalah dari Rusia 37 orang, kemudian Amerika Serikat 8 orang dan Australia 7 orang. Sementara sisanya masing-masing Inggris 6 orang, Pakistan dan Selandia Baru masing-masing 5 orang. Kemudian Italia, Filipina, China, dan Kanada masing-masing 4 orang. “Yang paling dominan itu dari Rusia. Para WNA itu terlibat berbagai tindakan yang melanggar hukum serta overstay,” kata Suhendra.
Penderportasian terhadap WNA itu terbanyak pada April 2023, tercatat ada 22 orang dan Maret 21 orang. Kemudian disusul Mei 18 orang, September 16 orang, Juli 13 orang, Juni 12 orang, Agustus 8, Februari 8 dan Januari 4 orang.
“Imigrasi memiliki kewenangan untuk penderportasian, sehingga WNA yang terlibat tindak pidana hukum atau melanggar peraturan perundang-undangan serta menganggu ketertiban umum diserahkan oleh instansi terkait ke kita,” katanya.
Suhendra juga berharap adanya peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap WNA selama berlibur di Bali. Menurut dia, jika ada temuan atau indikasi pelanggaran, masyarakat bisa melaporkan temuan itu melalui kanal-kanal yang telah disediakan oleh Imigrasi. Nantinya, petugas akan melakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti laporan itu.
“Pengawasan dari masyarakat juga sangat diperlukan untuk menjaga pariwisata Bali ini tetap aman dan nyaman. Harapannya ketika ada temuan, langsung dilaporkan agar segera ditindaklanjuti,” harap Suhendra. 7 dar
Komentar