nusabali

Potensi Sengketa Pemilu Berawal dari Tingkat Desa, Bawaslu Denpasar dan Panwascam Koordinasi

  • www.nusabali.com-potensi-sengketa-pemilu-berawal-dari-tingkat-desa-bawaslu-denpasar-dan-panwascam-koordinasi

DENPASAR, NusaBali.com - Untuk mengawasi rangkaian Pemilu 2024, termasuk mengantisipasi potensi sengketa proses Pemilu yang berawal dari tingkat desa/kelurahan, Bawaslu Kota Denpasar mengumpulkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascan) se-Kota Denpasar.

Rakor di Kantor Bawaslu Denpasar di  Jalan Melati Nomor 18 pada Rabu (4/10/2023) lalu menyatukan 12 Panwascam dari empat kecamatan di Denpasar. Bawaslu menyebut, rakor ini bagian dari upaya menyamakan persepsi terkait pengawasan dan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu.

Suyanto, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Denpasar, mengungkapkan, potensi sengketa proses Pemilu kerap muncul di basis suara seperti tingkat desa/kelurahan. Wilayah ini menjadi krusial lantaran merupakan asal/domisili dari sosok calon anggota legislatif (caleg).

"Pemetaan (potensi sengketa) harus dilakukan dari tingkat desa/kelurahan. Ini juga sebagai upaya pencegahan agar sengketa proses Pemilu itu tidak terjadi. Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan Panwascam berperan penting dalam hal ini," tutur Suyanto di sela rakor.

Kata Suyanto, kolaborasi PKD dan Panwascam ini sangat krusial apabila mengingat progres tahapan Pemilu 2024 sekarang ini. Berdasarkan lini masa KPU, tahapan pencalonan sudah memasuki paruh akhir dan menunggu pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023 mendatang.

Menurut pria kelahiran Surabaya ini, perlu dilakukan pengawasan terhadap latar belakang para bacaleg untuk menghindari sengketa proses pemilu di kemudian hari. Di mana, ujung tombak dari langkah pengawasan ini adalah kolaborasi PKD dan Panwascam.

Dijelaskan Gede Sutrawan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, pengawasan dari tingkat terdepan akan lebih efektif mencegah potensi sengketa proses Pemilu. Sepak terjang para caleg disebut lebih gamblang terlihat apabila diawasi dari tingkat desa/kelurahan.

"Misalkan ada (caleg) yang masih menjabat perbekel atau perangkat desa. Jika benar ada, Panwascam dan PKD wajib berkoordinasi dengan Bawaslu, agar nanti bisa diplenokan dan diambil tindak lanjutnya," tegas Sutrawan di sela rakor.

Sutrawan mewanti-wanti secara spesifik kepada PKD dan Panwascam terkait potensi caleg masih memegang jabatan yang digaji uang negara. Mantan Anggota KPU Kabupaten Buleleng ini mengingatkan, agar jangan sampai ada caleg berimplikasi masalah ini setelah DCT diketuk palu.

Di lain sisi, I Made Windia, Anggota KPU Kota Denpasar, mendukung langkah Bawaslu Denpasar untuk memperkuat koordinasi di internal jajaran Bawaslu. Menurutnya, hal ini sangat dibutuhkan terlebih lagi KPU kini tengah memverfikasi akhir administrasi para bakal caleg untuk menyusun dan menetapkan DCT.

"Kami akan terus menjalin koordinasi dengan Bawaslu Denpasar. Harapannya nantinya tidak ada sengketa proses pemilu yang diajukan di Denpasar karena mekanisme yang kami lakukan sudah mengacu pada aturan yang berlaku," tukas Windia. *rat

Komentar