nusabali

Ratusan APS Bertebaran di Badung

  • www.nusabali.com-ratusan-aps-bertebaran-di-badung

DENPASAR, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung menemukan ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) bertebaran di wilayah Kabupaten Badung. Paling banyak ditemukan di Kecamatan Mengwi, mencapai 386 APS.

Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Badung I Wayan ‘Kayun’ Semara Cipta, saat audiensi ke Kantor Harian Umum NusaBali di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Rabu (4/10). Kunjungan dalam rangka membangun sinergi dalam mewujudkan pelaksanaan pemilihan umum 2024 yang bermanfaat dan berintegritas, Semara Cipta didampingi sejumlah staf.

"Sesuai arahan dan petunjuk dari Bapak Ketua (Ketua Bawaslu Badung,red) bahwa tujuan dari audiensi ini bagaimana menjalin sinergi dengan stakeholder terkait dalam rangka membangun sinergi dalam mewujudkan pelaksanaan pemilihan umum 2024 yang bermanfaat dan berintegritas," ujar Kayun.

Di hadapan Pimpinan Redaksi (Pimred) NusaBali I Ketut Suardana serta anggota redaksi, serta sekretaris redaksi, Kayun turut mengajak semua pihak untuk sama-sama melakukan pengawasan partisipatif demi mewujudkan pemilihan umum 2024 yang demokratis. Mantan Ketua KPU Badung ini melanjutkan, sudah banyak APS yang bertebaran di wilayah Badung, yang terpasang tidak pada tempatnya. Bahkan ditemukan jumlahnya ratusan.

Hasil pengawasan di lapangan oleh Bawaslu Badung, APS paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Mengwi mencapai 386 APS, baik berupa baliho, spanduk, bendera dan lain-lain. Wilayah yang juga banyak ditemukan APS yakni di Kuta Utara 275 APS, Kuta Selatan 125 APS, Kuta 75 APS, Petang 52 APS, dan Abiansemal 36 APS.

Namun, meski ditemukan banyak sekali APS, Bawaslu Badung tidak serta bisa melakukan penindakan. "Yang bisa kami lakukan hanya mengimbau, sama seperti yang dilakukan Bawaslu RI, agar tidak memasang APS yang menyerupai APK di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintahan, termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD," kata Kayun.

Walau begitu, bukan berarti partai politik sama sekali dilarang melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. "Sepanjang itu tidak memuat unsur ajakan, mengungkapkan citra jati diri, identitas, dan sosialisasinya tidak di tempat-tempat yang dilarang, maka itu diperbolehkan," tegas aktivis KMHDI ini.

Sementara Pemred NusaBali I Ketut Suardana, menyampaikan terima kasih atas kunjungan dalam rangka koordinasi dan audiensi jajaran Bawaslu Badung. Suardana berharap dengan kunjungan ini terjalin sinergi yang baik antara Bawaslu Badung dan NusaBali sebagai media yang akan ikut mengawal dan mengawasi pesta demokrasi agar berjalan demokratis. "Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari jajaran Bawaslu Badung untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 agar berintegritas, aman dan tertib dan demokratis," ujar Suardana. Asa

Komentar