Tunggakan Wajib Pajak Mencapai Rp 501 M
Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung mencatat tunggakan pajak dari wajib pajak (WP) nilainya mencapai Rp 501 miliar.
MANGUPURA, NusaBali
“Total piutang pajak saat ini sebesar Rp 501 miliar lebih, dari semua jenis pajak,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama, Senin (10/7). Diakuinya, piutang pajak tersebut rata-rata dari pajak hotel dan restoran (PHR).
Sutama menegaskan, pihaknya sedang membidik 36 WP yang memiliki tunggakan terbesar agar bisa cepat membayar kewajibannya. Namun sayang Sutama enggan menyebut nama-nama WP nakal tersebut.
Pemerintah mengancam akan menyita aset-aset WP penunggak pajak, apabila dalam waktu 2 x 24 jam tidak melakukan pelunasan tunggakan pajak. “Kalau tetap membandel, kami akan lakukan tindakan tegas berupa penyitaan aset-aset, karena (penyitaan aset, Red) memang dibenarkan oleh undang-undang,” tegasnya.
Menurut pejabat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, itu bupati sudah memberikan instruksi langsung agar mengambil tindakan tegas terhadap WP ‘nakal’. “Kami sudah mendapat instruksi dari pimpinan untuk mengambil tindakan tegas. Tentu dalam mengambil tindakan harus berdasarkan koridor perundang-undangan yang berlaku,” kata Sutama. Karena itu pihaknya kini tidak akan main-main perihal tunggakan pajak ini.
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan peningkatan pendapatan mencapai Rp 6 triliun lebih dalam APBD 2018. Makanya pemerintah kini sedang gencar mencari sumber pendapatan baru untuk mengejar target tersebut. Selain itu tunggakan pajak dari WP terus dikejar, sebab nominalnya cukup besar. *asa
“Total piutang pajak saat ini sebesar Rp 501 miliar lebih, dari semua jenis pajak,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama, Senin (10/7). Diakuinya, piutang pajak tersebut rata-rata dari pajak hotel dan restoran (PHR).
Sutama menegaskan, pihaknya sedang membidik 36 WP yang memiliki tunggakan terbesar agar bisa cepat membayar kewajibannya. Namun sayang Sutama enggan menyebut nama-nama WP nakal tersebut.
Pemerintah mengancam akan menyita aset-aset WP penunggak pajak, apabila dalam waktu 2 x 24 jam tidak melakukan pelunasan tunggakan pajak. “Kalau tetap membandel, kami akan lakukan tindakan tegas berupa penyitaan aset-aset, karena (penyitaan aset, Red) memang dibenarkan oleh undang-undang,” tegasnya.
Menurut pejabat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, itu bupati sudah memberikan instruksi langsung agar mengambil tindakan tegas terhadap WP ‘nakal’. “Kami sudah mendapat instruksi dari pimpinan untuk mengambil tindakan tegas. Tentu dalam mengambil tindakan harus berdasarkan koridor perundang-undangan yang berlaku,” kata Sutama. Karena itu pihaknya kini tidak akan main-main perihal tunggakan pajak ini.
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan peningkatan pendapatan mencapai Rp 6 triliun lebih dalam APBD 2018. Makanya pemerintah kini sedang gencar mencari sumber pendapatan baru untuk mengejar target tersebut. Selain itu tunggakan pajak dari WP terus dikejar, sebab nominalnya cukup besar. *asa
Komentar