Lagi Main Game, Bos Warung Bakso Dicabuli Karyawan
MANGUPURA, NusaBali - Karyawan warung bakso Ahmad Komai alias Edi Putra, 31, nekat menyetubuhi bosnya berinisial RH, Pelaku nekat menyetubuhi bosnya itu karena tak tahan menahan nafsu birahi.
Peristiwa tersebut terjadi di warung Bakso tempat usaha keduanya di Jalan Muding Raya Nomor 36, Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Jumat (25/8) sekitar pukul 11.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Aris Setianto saat gelar jumpa pers, pada Kamis (5/10) mengungkapkan korban dan pelaku sudah lama kenal. Tersangka asal Pohkonyal 1, RT 001, Pohkonyal, Kecamatan Pungkur, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur itu sudah lama menyimpan rasa suka sama korban namun ditolak korban.
Karena sudah kenal baik, keduanya buka usaha warung bakso. Dalam bisnis ini korban sebagai pemodal atau bosnya. Sementara tersangka sebagai tukang jual atau karyawan. Meskipun hubungan bisnis keduanya bos dan karyawan namun pergaulan keseharian mereka layaknya teman.
Sebelum terjadi peristiwa persetubuhan, korban dan tersangka main game untuk mengisi waktu kosong karena pelanggan sepi. Sebelum bermain keduanya buat perjanjian siapa yang kalah dihukum sit-up. Pada pertandingan itu korban kalah. Tiba-tiba pelaku mendorong korban hingga terjatuh.
Pada saat korban jatuh pelaku mencekik lehernya dan memaksa untuk membuka pakaian korban. Mendapat perlakuan kasar itu korban sempat melawan. Semakin korban lawan pelaku makin beringas. Akhirnya korban pasrah menerima aksi bejat itu.
Usai melampiaskan nafsu seksnya itu tersangka langsung kabur ke kampung halamannya di Ngawi, Jawa Timur dengan membawa satu unit HP milik korban. Sementara korban buat laporan ke Polres Badung. "Akibat kejadian itu korban stres dan mengalami gangguan mental," ungkap AKP Aris.
Menerima laporan korban aparat Satreskrim Polres Badung langsung melakukan penyelidikan. Polisi alami kesulitan karena tersangka sudah kabur ke Pulau Jawa. Tersangka dikejar sampai ke Jawa dan ditangkap, pada Rabu (27/9).
"Selama dalam pelarian tersangka ini masih sempat meneror korban lewat telepon. Bahkan tersangka berusaha memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Untungnya korban tidak memberi. Tersangka ini nekat melakukan aksi bejatnya karena sakit hati cintanya ditolak korban," lanjutnya.
Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah berupa uang hasil dari penjualan HP milik korban, sebuah tas dan sebuah jam tangan pemberian korban. "Tersangka ditetapkan jadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. 7 pol
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Aris Setianto saat gelar jumpa pers, pada Kamis (5/10) mengungkapkan korban dan pelaku sudah lama kenal. Tersangka asal Pohkonyal 1, RT 001, Pohkonyal, Kecamatan Pungkur, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur itu sudah lama menyimpan rasa suka sama korban namun ditolak korban.
Karena sudah kenal baik, keduanya buka usaha warung bakso. Dalam bisnis ini korban sebagai pemodal atau bosnya. Sementara tersangka sebagai tukang jual atau karyawan. Meskipun hubungan bisnis keduanya bos dan karyawan namun pergaulan keseharian mereka layaknya teman.
Sebelum terjadi peristiwa persetubuhan, korban dan tersangka main game untuk mengisi waktu kosong karena pelanggan sepi. Sebelum bermain keduanya buat perjanjian siapa yang kalah dihukum sit-up. Pada pertandingan itu korban kalah. Tiba-tiba pelaku mendorong korban hingga terjatuh.
Pada saat korban jatuh pelaku mencekik lehernya dan memaksa untuk membuka pakaian korban. Mendapat perlakuan kasar itu korban sempat melawan. Semakin korban lawan pelaku makin beringas. Akhirnya korban pasrah menerima aksi bejat itu.
Usai melampiaskan nafsu seksnya itu tersangka langsung kabur ke kampung halamannya di Ngawi, Jawa Timur dengan membawa satu unit HP milik korban. Sementara korban buat laporan ke Polres Badung. "Akibat kejadian itu korban stres dan mengalami gangguan mental," ungkap AKP Aris.
Menerima laporan korban aparat Satreskrim Polres Badung langsung melakukan penyelidikan. Polisi alami kesulitan karena tersangka sudah kabur ke Pulau Jawa. Tersangka dikejar sampai ke Jawa dan ditangkap, pada Rabu (27/9).
"Selama dalam pelarian tersangka ini masih sempat meneror korban lewat telepon. Bahkan tersangka berusaha memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Untungnya korban tidak memberi. Tersangka ini nekat melakukan aksi bejatnya karena sakit hati cintanya ditolak korban," lanjutnya.
Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah berupa uang hasil dari penjualan HP milik korban, sebuah tas dan sebuah jam tangan pemberian korban. "Tersangka ditetapkan jadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar