Tukang Pijat Refleksi Setubuhi Mahasiswi
MANGUPURA, NusaBali - Seorang pria yang bekerja sebagai tukang pijat refleksi bernama Soni, 32, setubuhi pelanggannya berinisial Ni Made PP, 22.
Peristiwa tersebut terjadi di tempat praktek pijat refleksi milik pelaku di Jalan Raya Tibung Sari Nomor 46 C Kuanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Selasa (3/10) sekitar pukul 20.00 Wita.
Pelaku yang kini telah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh aparat Satreskrim Polres Badung itu tega menyetubuhi korban yang berstatus mahasiswi itu karena tak kuat menahan nafsu birahinya. Ni Made PP datang ke tempat praktek pijat refleksi milik pelaku atas saran dari ibunya sendiri. Padahal keduanya tidak saling kenal. Sehari sebelumnya ibu korban menghubungi pelaku setelah mendapatkan nomor telepon dari internet. Ibu korban mencari tukang pijat refleksi untuk memijat kaki sang anak (korban).
Atas saran dari ibunya, korban datang dari rumahnya di Denpasar Utara menuju ke tempat praktek pelaku di Dalung. Tiba di lokasi, korban langsung dilayani oleh pelaku yang saat itu hanya seorang diri. Awalnya pelaku pijat pada kaki korban yang dikeluhkan sakit. Kemudian pelaku mengarahkan korban untuk buka baju dan celana seperti halnya pijat pada umumnya. Sebelum disuruh buka baju dan celana terlebih dahulu korban diberikan kain penutup.
Setelah buka baju dan celana, pelaku mengarahkan korban untuk buka bra. Korban yang tak menyangka akan dilecehkan menurutinya. Usai buka bra bukannya korban dipijat pada tempat semestinya malah disetubuhi.
Pelaku yang kini telah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh aparat Satreskrim Polres Badung itu tega menyetubuhi korban yang berstatus mahasiswi itu karena tak kuat menahan nafsu birahinya. Ni Made PP datang ke tempat praktek pijat refleksi milik pelaku atas saran dari ibunya sendiri. Padahal keduanya tidak saling kenal. Sehari sebelumnya ibu korban menghubungi pelaku setelah mendapatkan nomor telepon dari internet. Ibu korban mencari tukang pijat refleksi untuk memijat kaki sang anak (korban).
Atas saran dari ibunya, korban datang dari rumahnya di Denpasar Utara menuju ke tempat praktek pelaku di Dalung. Tiba di lokasi, korban langsung dilayani oleh pelaku yang saat itu hanya seorang diri. Awalnya pelaku pijat pada kaki korban yang dikeluhkan sakit. Kemudian pelaku mengarahkan korban untuk buka baju dan celana seperti halnya pijat pada umumnya. Sebelum disuruh buka baju dan celana terlebih dahulu korban diberikan kain penutup.
Setelah buka baju dan celana, pelaku mengarahkan korban untuk buka bra. Korban yang tak menyangka akan dilecehkan menurutinya. Usai buka bra bukannya korban dipijat pada tempat semestinya malah disetubuhi.
Usai perlakukan bejat tersebut, korban langsung pulang ke rumah dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Tak terima dengan kejadian itu orang tua korban menyuruh kakak korban berinisial I Putu PS, 29, untuk buat laporan ke Polres Badung.
Menerima laporan tersebut aparat Satreskrim Polres Badung langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, hari itu juga pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolres Badung berikut barang buktinya. "Modusnya, pelaku memijat payudara korban hingga teransang, kemudian pelaku memaksa korban untuk menyetubuhinya. Kejadian itu terjadi karena pelaku tak bisa menahan nafsu birahi melihat paras korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Badung AKP Aris Setianto saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung, Kamis (5/10) pagi.
AKP Aris menjelaskan tempat praktek korban adalah ruko yang disewakannya. Di lantai satu digunakan untuk menjual obat-obata. Sementara di lantai dua untuk memijat pelanggan yang ingin pijat. "Tersangka mengaku buka praktek di sana baru 4 bulan lebih. Kejadian persetubuhan maupun pelecehan seksual baru pertama kali terjadi," tuturnya.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah pakaian yang digunakan tersangka dan korban pada saat kejadian. Selain itu handuk, kemben, dan sarung bantal turut di sita. Polisi juga menyita sertifikat kompetensi terapi atas nama tersangka.
"Tersangka sudah kita tangkap, tahan, dan ditetapkan jadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. 7 pol
Menerima laporan tersebut aparat Satreskrim Polres Badung langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, hari itu juga pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolres Badung berikut barang buktinya. "Modusnya, pelaku memijat payudara korban hingga teransang, kemudian pelaku memaksa korban untuk menyetubuhinya. Kejadian itu terjadi karena pelaku tak bisa menahan nafsu birahi melihat paras korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Badung AKP Aris Setianto saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung, Kamis (5/10) pagi.
AKP Aris menjelaskan tempat praktek korban adalah ruko yang disewakannya. Di lantai satu digunakan untuk menjual obat-obata. Sementara di lantai dua untuk memijat pelanggan yang ingin pijat. "Tersangka mengaku buka praktek di sana baru 4 bulan lebih. Kejadian persetubuhan maupun pelecehan seksual baru pertama kali terjadi," tuturnya.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah pakaian yang digunakan tersangka dan korban pada saat kejadian. Selain itu handuk, kemben, dan sarung bantal turut di sita. Polisi juga menyita sertifikat kompetensi terapi atas nama tersangka.
"Tersangka sudah kita tangkap, tahan, dan ditetapkan jadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. 7 pol
Komentar