UMKM Beromzet di Bawah 500 Juta tidak Dikenakan Pajak
UMKM Beromzet di Bawah 500 Juta tidak Dikenakan Pajak
Pekerja menyusun keripik kentang di rumah Kriken, Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/10/2023).
Kementerian Keuangan memberikan keringanan kepada pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang merupakan upayan Pemerintah untuk menstimulasi perekenomian melalui kontribusi UMKM. -ANTARA
Komentar