nusabali

Dewan Tersangka Bansos Fiktif Dijenguk BK

  • www.nusabali.com-dewan-tersangka-bansos-fiktif-dijenguk-bk

Lima hari pasca dijebloskan ke tahanan, anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana, 56, yang jadi tersangka kassu dugaan korupsi dana bansos fiktif Rp 200 juta dijenguk Badan Kehormatan (BK) Dewan di sel Mapolsek Klungkung, Senin (10/7).

SEMARAPURA, NusaBali

BK DPRD Klungkung jenguk Kicen Adnyana untuk menyampaikan hak-hak yang bersangkutan setelah berstatus tersangka.

Pantauan NusaBali, Ketua BK DPRD Klungkung I Komang Gede Ludra didampingi Wakil Ketua BK, I Made Jana, menjenguk Kicen Adnyana di Mapolres Klungkung, Senin pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Sebelum dipertemukan dengan Kicen Adnyana, Komang Gede Ludra dan Made Jana lebih dulu diterima Wakapolres Klungkung Kompol I Nengah Sadiarta didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Dwi Wirawan.

IKG Ludra selaku Ketua BK DPRD Klungkung menyampaikan maksud kedatangannya menjenguk Kicen Adnyana. “Kita ingin menyampaikan beberapa hal terkait hak-hak beliau (Kicen Adnyana, Red),” ujar IKG Ludra kepada Kompol Nengah Sadiarta. Tak berselang lama, IKG Ludra bersama Made Jana langsung diantar AKP Dwi Wirawan untuk bertemu Kicen Adnyana.

Saat dikeluarkan dari sel tahanan untuk dipertemukan dengan BK DPRD Klungkung, tersangka Kicen Adnyana terlihat mengenakan baju kaos dan celana pendek. Selanjutnya, mereka dipertemukan dalam sebuah ruangan di Reskrim Polres Klungkung. Pertemuan tersangka dengan BK Dewan itu sendir diawasi langsung Kasat Reskrim  Polres Klungkung, AKP Dwi Wirawan.

Seusai pertemuan yang berlangsung selama 20 menit, tersangka Kicen Adnyana tidak bisa diwawancarai, karena langsung dibawa petugas masuk kembali ke sel tahanan. Sementara, IKG Ludra mengatakan ada tiga poin penting yang disampaikan BK Dewan dalam pertemuan dengan Kicen Adnyana. Prtama, BK Dewan memastikan bahwa benar Kicen Adnyana ditahan di Mapolres Klungkung. Kedua, melihat dari dekat kondisi fisik Kicen Adnyana. Ketiga, menyampaikan beberpa hal terkait hak-hak Kicen Adnyana di DPRD Klungkung.

Menurut Ludra, meskipun ditahan, Kicen Adnyana masih punya hak penuh dapat gaji dan tunjangan, meskipun berada di tahanan selaku tersangka. Hanya saja, Kicen Adnyana tidak memiliki hak perjalanan dinas. Namun, seuai tata tertib dan peraturan Dewan, ketika nanti sudah berstatus terdakwa (diseret ke pengadilan), beberapa tunjangan Kicen Adnyana tidak bisa dipenuhi lagi, seeprti tunjangan perumahan, biaya komunikasi, dan perjalanan dinas.

“Setelah menjadi terdakwa, Pak Kicen Adnyana akan diberhentikan sementara,” tandas Ludra. Ditegaskannya, setelah Kicen Adnyana menjadi terdakwa, Pimpinan DPRD Klungkung akan langsung bersurat ke Gubernur Bali.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Dwi Wirawan membenarkan ke-datangan BK DPRD Klungkung menjenguk tersangka Kicen Adnnyana untuk menyampaikan sejumlah hal. Salah satunya, menyampaikan tentang hak Kicen Adnyana selaku anggota Dewan yang kini terseret kasus hukum. “Kita sudah tanyakan yang bersangkutan (Kicen Adnyana) berkenan untuk dibesuk. Kalau tidak berkenan, kita tak akan izinkan BK DPRD Klungkung masuk,” ujar Dwi Wirawan.

Menurut Dwi Wirawan, rombongan BK DPRD Klungkung merupakan pejabat pertama yang menjenguk Kicen Adnyana, sejak dijebloskan ke sel tahanan selaku tersangka bansos fiktif Rp 200 juta pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di rumahnya di Banjar Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Rabu (5/7) sore lalu. Sebelumnya, tidak ada yang jenguk Kicen Adnyana. Bahkan, keluarganya dari Banjar Anjingan, desa Getakan juga belum jenguk.

Wayan Kicen Adnyana sendiri dijebloskan ke sel tahanan bersama dua anak kandungnya yang juga jadi tersangka kasus sama: Ni Kadek Endang Astiti dan I Ketut Krisnia Adiputra. Bapak dan dua anaknya ini dijebloskan bersamaan, Rabu sore sekitar pukul 16.00 Wita, setelah sempat menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian sejak pagi pukul 10.00 Wita.

Sang ayah, Kicen Adnayana, yang berperan sebagai fasilitator dana bansos fiktif, dijebloskan ke sel tahanan Polres Klungkung. Demikian pula anak bungsunya, Ketut Krisnia Adiputra, yang berperan sebagai Ketua Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan dalam proposal bansos fiktif yang dia ajukan. Sebaliknya, Kadek Endang Astititi, yang berperan sebagai Bendahara Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan dalam proposal bansos fiktif, ditahan terpisah di sel Polsek Klungkung. *w

Komentar