nusabali

Syahrul Yasin Limpo Dicegah ke Luar Negeri

  • www.nusabali.com-syahrul-yasin-limpo-dicegah-ke-luar-negeri

JAKARTA, NusaBali - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam permintaan itu, SYL disebut sebagai tersangka.

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (6/10). "Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," imbuhnya.

Ali mengatakan pencegahan terhadap SYL dan delapan orang lainnya dilakukan selama enam bulan ke depan. Para pihak yang dicegah ke luar negeri diminta bersikap koperatif mengikuti proses hukum di KPK. "Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri, sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut kooperatif mengikuti proses hukum ini, di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," jelas Ali dilansir detik.com. Sebanyak 9 orang yang dicegah KPK ke luar negeri, yakni Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI), Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI), Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI), Ayun Sri Harahap (dokter), Indira Chunda Thita (anggota DPR RI), dan  A Tenri Bilang Radisyah Melati (pelajar/mahasiswa).

KPK kini juga tengah mempelajari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). "Betul, PPATK telah menyampaikan laporan hasil analisa (LHA) kepada KPK yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian," kata Ali Fikri.

Ali mengatakan data transaksi keuangan tersebut tentu sangat penting untuk membantu tim penyidik lembaga antirasuah dalam menelusuri aliran uang yang masuk ataupun keluar dari rekening pihak-pihak tertentu yang tercatat dalam laporan tersebut. "Data LHA tidak hanya berguna untuk mendukung dalam penanganan perkara dugaan korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) saja, tapi juga penting untuk mengoptimalkan asset recovery-nya," ujarnya. Lebih lanjut Ali juga mengapresiasi kerja sama baik antara PPATK dan lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

Penyidik KPK pada Jumat, 29 September 2023, mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan. Ali menjelaskan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung. 7 ant

Komentar