Simpan Ganja, Warga Rusia Dideportasi
TG divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Setelah menjalani masa pidana, TG akhirnya bisa menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2023.
MANGUPURA, NusaBali
Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial TG, 39, dideportasi oleh petugas Rudenim Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Jumat (6/10). Perempuan asal Rusia itu dideportasi karena terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Bainullah, menjelaskan pendeportasian TG karena tersandung persoalan hukum saat berlibur di Bali. Perempuan yang diketahui datang ke Bali pada Januari 2019 dengan menggunakan Visa Kunjungan saat kedatangan itu tertangkap tangan oleh petugas BNN Provinsi Bali pada 28 Maret 2022 lantaran membawa ganja kering di sebuah restoran Jalan Bisma, Ubud, Gianyar. “Dalam penggeledahan petugas BNN Provinsi Bali menemukan beberapa barang di dalam tas, termasuk 1 plastik berisi tanaman kering berupa ganja seberat 0,11 gram,” kata Babay Bainullah, Jumat sore.
Atas perbuatannya, TG divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I. Nah, setelah menjalani masa pidana, TG akhirnya bisa menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2023, berdasarkan surat lepas dari Rutan Gianyar. Selanjutnya TG diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan sesuai ketentuan keimigrasian.
“Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera dan paspornya telah habis masa berlakunya, maka Imigrasi menyerahkan TG ke Rudenim Denpasar pada hari yang sama untuk ditahan dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” jelas Babay Bainullah.
Setelah ditahan selama 51 hari dan berkat hasil koordinasi dengan Kedubes Rusia, akhirnya TG dapat dideportasi dengan biaya yang ditanggung sendiri. Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Ngurah Rai pada Jumat kemarin dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S Pushkin, Moskow.
“Dalam proses penderportasian, empat petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai yang bersangkutan memasuki pesawat,” kata Babay Bainullah seraya menyebut TG juga dimasukkan dalam daftar cekal. 7 dar
Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial TG, 39, dideportasi oleh petugas Rudenim Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Jumat (6/10). Perempuan asal Rusia itu dideportasi karena terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Bainullah, menjelaskan pendeportasian TG karena tersandung persoalan hukum saat berlibur di Bali. Perempuan yang diketahui datang ke Bali pada Januari 2019 dengan menggunakan Visa Kunjungan saat kedatangan itu tertangkap tangan oleh petugas BNN Provinsi Bali pada 28 Maret 2022 lantaran membawa ganja kering di sebuah restoran Jalan Bisma, Ubud, Gianyar. “Dalam penggeledahan petugas BNN Provinsi Bali menemukan beberapa barang di dalam tas, termasuk 1 plastik berisi tanaman kering berupa ganja seberat 0,11 gram,” kata Babay Bainullah, Jumat sore.
Atas perbuatannya, TG divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I. Nah, setelah menjalani masa pidana, TG akhirnya bisa menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2023, berdasarkan surat lepas dari Rutan Gianyar. Selanjutnya TG diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan sesuai ketentuan keimigrasian.
“Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera dan paspornya telah habis masa berlakunya, maka Imigrasi menyerahkan TG ke Rudenim Denpasar pada hari yang sama untuk ditahan dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” jelas Babay Bainullah.
Setelah ditahan selama 51 hari dan berkat hasil koordinasi dengan Kedubes Rusia, akhirnya TG dapat dideportasi dengan biaya yang ditanggung sendiri. Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Ngurah Rai pada Jumat kemarin dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S Pushkin, Moskow.
“Dalam proses penderportasian, empat petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai yang bersangkutan memasuki pesawat,” kata Babay Bainullah seraya menyebut TG juga dimasukkan dalam daftar cekal. 7 dar
Komentar