Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan
Dari enam tersangka, dua di antaranya terlibat pengeroyokan Prada Yanuar Setiawan sekaligus Muhamad Johari
Anaknya Terlibat Pngeroyokan, Anggota DPRD Bali Minta Maaf
DENPASAR, NusaBali
Polresta Denpasar tetapkan 6 tersangka kasus pengeroyokan maut yang menewaskan prajurit TNI Prada Yanuar Setiawan, 20, dan melukai rekannya, Muhammad Johari, 22, di Jalan Bypass Ngurah Rai Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Minggu (9/7) subuh. Termasuk di antaranya ABG berinisial DKDA, 16, putra anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai Adi, yang ditetapkan sebagai tersangka utama.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, mengatakan sebetulnya ada 11 orang yang diamankan pasca insiden pengeroyokan maut, Minggu subuh pukul 05.00 Wita. Namun, hanya 6 orang dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing CI, 17, RA, 19, KCA, 16, IKS, 18, FH, 17, dan DKDA, 16 sendiri.
Tiga (3) orang dari mereka jadi tersangka TKP I di depan SPBU Jalan Bypass Ngurah Rai Jimbaran, di mana korban Prada Yanuar Setiawan dikeroyok hingga tewas. Mereka adalah DKDA (yang berperan tusuk korban hingga tewas), CI, dan RA. Sedangkan untuk TKP II di mana korban Muhamad Johari dikeroyok hingga patah parah, yang berjarak sekitar 30 meter dari lokasi TKP I, polisi menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah KJA, KTS, SH, CI, dan RA. Perlu dicatat, tersangka CI dan RA terlibat pengeroyokan di dua TKP sekaligus
“Di TKP I sebenarnya ada empat orang. Namun, satu di antara tidak ikut melakukan penganiayaan, sehingga hanya tiga yang jadi tersangka,” jelas Kompol Aris di Mapolresta Denpasar, Senin (10/7). “Dari enam tersangka ini, yang melakukan penusukan korban Prada Yanuar adalah DKDA, anak anggota Fraksi PDIP DPRD bali. Dia sebagai tersangka utama dalam insiden yang menewaskan Prada Yanuar,” lanjut Kompol Aris.
Menurut Kompol Aris, penusukan yang menewaskan Prada Yanuar---prajurit TNI asal Reo, Manggarai, NTT---terjadi di TKP I. “Setelah korban Prada Yanuar ditusuk, rekannya (Johari) juga dikejar, lalu dihadang oleh 5 tersangka, termasuk dua orang yang ikut menganiaya di lokasi TKP I (CI dan RA, Red),” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap insiden pengeroyokan maut pagi itu berawal dari kesalahpahaman antara para tersangka dan korban Prada Yanuar. Sebelum insiden maut, para tersangka konvoi sepeda motor secara bergerombolan di depan, diikuti korban Prada Yanuar dan rekannya yang naik motor berboncengan. Mereka sama-sama melaju dari arah utara (Kuta) menuju Nusa Dua (Kecamatan Kuta Selatan).
Kemudian, korban Prada Yanuar yang sedang menjalani Pendidikan Infanteri di kawasan Pulaki, Kecamatan Gerokgak, Buleleng berusaha mendahului gerombolan motor para tersangka. Namun, korban kembali disalip hingga berujung jatuhnya topi salah satu tersangka. Topi tersebut tanpa sengaja dilindas oleh motor korban.
dari situ, gerombolan geng motor yang didominasi ABG kemudian menghadang korban Prada Yanuar. “Di TKP pertama, ada 4 orang yang menghadang korban. Tiga orang di antaranya terlibat langsung dan melakukan penganiayaan serta penusukan,” beber Kompol Aris.
Setelah itu, muncul rekan korban, Muhamad Johari. Melihat kerumunan, Johari berhenti di seputaran TKP. Saat itu, Johari yang tinggal di belakang Pasar Desa Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan menanyai para pelaku yang telah menikam rekannya, Prada Yanuar.
Bukannya jawaban yang diterima oleh Johari, melainkan malah jadi korban penganiayaan oleh 5 tersangka. Korban Johari berusaha berlari, namun dikejar para tersangka, lalu dipukuli berramai-ramai di TKP II yang berjarak sekitar 20 meter, hingga rahangnya patah dan wajahnya lebam. Puas menganiaya, para tersangka lantas membuang korban Johari ke tempat sampah.
“Korban Johari pertama kali dipukul oleh tersangka CI dan RA. Korban lari, lalu diteriaki oleh kedua tersangka. Nah, tiga tersangka lainnya yang sedang melintas ikut mengejar dan memukul secara beramai-ramai hingga bonyok,” papar Kompol Aris.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan Jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. Terkait status para tersangka yang masih di bawah umur, polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan Anak.
“Proses hukum tetap berjalan. Untuk pemeriksaannya, memang sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Saat diambil keterangan, tersangka didamping oleh pihak kerabat atau keluarga,” tandas Kompol Aris.
Informasi lain menyebutkan, tersangka DKDA yang merupakan anak anggota Dewan dikenal sebagai biang kerok yang sering membuat masalah di sekitar kawasan Kuta Selatan. Bahkan, ABG berusia 16 tahun ini sempat berselisih paham dengan polisi di Tol Bali Mandara, beberapa waktu lalu. Dalam kejadian itu, orangtua DKDA sempat protes, karena merasa anaknya ditelantarkan oleh petugas kepolisian di Tol Bali Mandara.
Sementara, anggota DPRD Bali Dewa Nyoman Rai Adi mengaku sangat shock atas peristiwa maut yang menyeret putranya sebagai tersangka. "Saya masih shock berat dari kemarin. Saya baru keluar dari rumah sakit. Saya belum bisa menerima kenyataan kalau anak saya seperti ini," ujar Dewa Rai melalui rilisnya, Senin kemarin
Sebagai orangtua dan anggota DPRD Bali, Dewa Rai harus bertanggung jawab jawab atas apa yang dilakukan oleh anaknya. Dia pun menyatakan duka mendalam. "Dari hati yang terdalam, saya sebagai orangtua menyampaikan belasungkawa," ujar politisi PDIP asal Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Bondalem ini.
Dewa Rai juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan jajaran TNI. "Baik secara pribadi maupun selaku anggota Dewan, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum," katanya. "Saya juga meminta maaf kepada lembaga TNI dari pusat sampai daerah, dari Panglima TNI, Pangdam, Danrem, Dandim, dan semuanya terkait kejadian ini. Semoga kejadian ini tidak sampai mengganggu hubungan baik yang terjalin selama ini. Semoga kami dimaafkan, baik oleh keluarga almarhum maupun oleh lembaga TNI," harap Dewa rai.
Dewa Rai mengatakan, kasus itu diproses hukum sebagaimana mestinya. "Proses hukum kami dukung untuk diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini juga pelajaran bagi anak kami untuk masa depannya sendiri." *dar,rez,nat
DENPASAR, NusaBali
Polresta Denpasar tetapkan 6 tersangka kasus pengeroyokan maut yang menewaskan prajurit TNI Prada Yanuar Setiawan, 20, dan melukai rekannya, Muhammad Johari, 22, di Jalan Bypass Ngurah Rai Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Minggu (9/7) subuh. Termasuk di antaranya ABG berinisial DKDA, 16, putra anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai Adi, yang ditetapkan sebagai tersangka utama.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, mengatakan sebetulnya ada 11 orang yang diamankan pasca insiden pengeroyokan maut, Minggu subuh pukul 05.00 Wita. Namun, hanya 6 orang dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing CI, 17, RA, 19, KCA, 16, IKS, 18, FH, 17, dan DKDA, 16 sendiri.
Tiga (3) orang dari mereka jadi tersangka TKP I di depan SPBU Jalan Bypass Ngurah Rai Jimbaran, di mana korban Prada Yanuar Setiawan dikeroyok hingga tewas. Mereka adalah DKDA (yang berperan tusuk korban hingga tewas), CI, dan RA. Sedangkan untuk TKP II di mana korban Muhamad Johari dikeroyok hingga patah parah, yang berjarak sekitar 30 meter dari lokasi TKP I, polisi menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah KJA, KTS, SH, CI, dan RA. Perlu dicatat, tersangka CI dan RA terlibat pengeroyokan di dua TKP sekaligus
“Di TKP I sebenarnya ada empat orang. Namun, satu di antara tidak ikut melakukan penganiayaan, sehingga hanya tiga yang jadi tersangka,” jelas Kompol Aris di Mapolresta Denpasar, Senin (10/7). “Dari enam tersangka ini, yang melakukan penusukan korban Prada Yanuar adalah DKDA, anak anggota Fraksi PDIP DPRD bali. Dia sebagai tersangka utama dalam insiden yang menewaskan Prada Yanuar,” lanjut Kompol Aris.
Menurut Kompol Aris, penusukan yang menewaskan Prada Yanuar---prajurit TNI asal Reo, Manggarai, NTT---terjadi di TKP I. “Setelah korban Prada Yanuar ditusuk, rekannya (Johari) juga dikejar, lalu dihadang oleh 5 tersangka, termasuk dua orang yang ikut menganiaya di lokasi TKP I (CI dan RA, Red),” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap insiden pengeroyokan maut pagi itu berawal dari kesalahpahaman antara para tersangka dan korban Prada Yanuar. Sebelum insiden maut, para tersangka konvoi sepeda motor secara bergerombolan di depan, diikuti korban Prada Yanuar dan rekannya yang naik motor berboncengan. Mereka sama-sama melaju dari arah utara (Kuta) menuju Nusa Dua (Kecamatan Kuta Selatan).
Kemudian, korban Prada Yanuar yang sedang menjalani Pendidikan Infanteri di kawasan Pulaki, Kecamatan Gerokgak, Buleleng berusaha mendahului gerombolan motor para tersangka. Namun, korban kembali disalip hingga berujung jatuhnya topi salah satu tersangka. Topi tersebut tanpa sengaja dilindas oleh motor korban.
dari situ, gerombolan geng motor yang didominasi ABG kemudian menghadang korban Prada Yanuar. “Di TKP pertama, ada 4 orang yang menghadang korban. Tiga orang di antaranya terlibat langsung dan melakukan penganiayaan serta penusukan,” beber Kompol Aris.
Setelah itu, muncul rekan korban, Muhamad Johari. Melihat kerumunan, Johari berhenti di seputaran TKP. Saat itu, Johari yang tinggal di belakang Pasar Desa Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan menanyai para pelaku yang telah menikam rekannya, Prada Yanuar.
Bukannya jawaban yang diterima oleh Johari, melainkan malah jadi korban penganiayaan oleh 5 tersangka. Korban Johari berusaha berlari, namun dikejar para tersangka, lalu dipukuli berramai-ramai di TKP II yang berjarak sekitar 20 meter, hingga rahangnya patah dan wajahnya lebam. Puas menganiaya, para tersangka lantas membuang korban Johari ke tempat sampah.
“Korban Johari pertama kali dipukul oleh tersangka CI dan RA. Korban lari, lalu diteriaki oleh kedua tersangka. Nah, tiga tersangka lainnya yang sedang melintas ikut mengejar dan memukul secara beramai-ramai hingga bonyok,” papar Kompol Aris.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan Jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. Terkait status para tersangka yang masih di bawah umur, polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan Anak.
“Proses hukum tetap berjalan. Untuk pemeriksaannya, memang sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Saat diambil keterangan, tersangka didamping oleh pihak kerabat atau keluarga,” tandas Kompol Aris.
Informasi lain menyebutkan, tersangka DKDA yang merupakan anak anggota Dewan dikenal sebagai biang kerok yang sering membuat masalah di sekitar kawasan Kuta Selatan. Bahkan, ABG berusia 16 tahun ini sempat berselisih paham dengan polisi di Tol Bali Mandara, beberapa waktu lalu. Dalam kejadian itu, orangtua DKDA sempat protes, karena merasa anaknya ditelantarkan oleh petugas kepolisian di Tol Bali Mandara.
Sementara, anggota DPRD Bali Dewa Nyoman Rai Adi mengaku sangat shock atas peristiwa maut yang menyeret putranya sebagai tersangka. "Saya masih shock berat dari kemarin. Saya baru keluar dari rumah sakit. Saya belum bisa menerima kenyataan kalau anak saya seperti ini," ujar Dewa Rai melalui rilisnya, Senin kemarin
Sebagai orangtua dan anggota DPRD Bali, Dewa Rai harus bertanggung jawab jawab atas apa yang dilakukan oleh anaknya. Dia pun menyatakan duka mendalam. "Dari hati yang terdalam, saya sebagai orangtua menyampaikan belasungkawa," ujar politisi PDIP asal Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Bondalem ini.
Dewa Rai juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan jajaran TNI. "Baik secara pribadi maupun selaku anggota Dewan, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum," katanya. "Saya juga meminta maaf kepada lembaga TNI dari pusat sampai daerah, dari Panglima TNI, Pangdam, Danrem, Dandim, dan semuanya terkait kejadian ini. Semoga kejadian ini tidak sampai mengganggu hubungan baik yang terjalin selama ini. Semoga kami dimaafkan, baik oleh keluarga almarhum maupun oleh lembaga TNI," harap Dewa rai.
Dewa Rai mengatakan, kasus itu diproses hukum sebagaimana mestinya. "Proses hukum kami dukung untuk diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini juga pelajaran bagi anak kami untuk masa depannya sendiri." *dar,rez,nat
1
Komentar