Operator Cewek Michat Ajukan Eksepsi
Pengacara Sebut Banyak Kejanggalan dalam Dakwaan Jaksa
DENPASAR, NusaBali - Ainun Najib, 21, operator prostitusi melalui akun Michat menjalani sidang perdana pada Kamis (5/10) di PN Denpasar.
Dalam sidang, terdakwa yang didampingi penasihat hukuman Raymond Simamora melakukan perlawanan dan mengajukan keberatan atas dakwaan alias eksepsi kepada majelis hakim.
Ditemui usai sidang, Raymond mengatakan banyak kejanggalan dalam dakwaan yang disusun jaksa. Dia menyebut kliennya dijerat dengan pasal karet. “Kami sudah mengajukan eksepsi yang akan kami bacakan dalam sidang berikutnya,” tegas Raymond.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Mirah Endraswari diuraikan bahwa penangkapan terdakwa pada Kamis 13 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 Wita di kamar nomor 316 Hotel Simona di Banjar Silayukti, Jalan Raya Canggu, Kerobokan, Badung.
Terdakwa diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. "Atasan laporan yang diterima saksi polisi, polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ainun Najib yang menjadi operator aplikasi Michat yang memasarkan/menawarkan layanan prostitusi online yang dilakukan saksi Ni Ketut ADS sebagai pekerja seks komersial,” jelas JPU.
Dalam dakwaan disebut Ainun menjadi operator Michat atas permintaan ADS dengan memasang harga Rp 250.000 hingga Rp 600.000 sekali kencan. Terdakwa kemudian mendownload aplikasi Michat kemudian membuat akun dengan nama "DEWIK" yang berisikan foto setengah badan saksi Ni Ketut ADS. Terdakwa juga berperan menawarkan dan mengirimkan lokasi ADS di Hotel Simona di Canggu, Badung. Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita pakaian ADS, kondom bekas,
lima lembar uang pecahan Rp. 100.000,- hasil layani pelanggan. Juga disita ponsel dan barang bukti lainnya.
Atas kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2003 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 7 rez
Ditemui usai sidang, Raymond mengatakan banyak kejanggalan dalam dakwaan yang disusun jaksa. Dia menyebut kliennya dijerat dengan pasal karet. “Kami sudah mengajukan eksepsi yang akan kami bacakan dalam sidang berikutnya,” tegas Raymond.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Mirah Endraswari diuraikan bahwa penangkapan terdakwa pada Kamis 13 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 Wita di kamar nomor 316 Hotel Simona di Banjar Silayukti, Jalan Raya Canggu, Kerobokan, Badung.
Terdakwa diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. "Atasan laporan yang diterima saksi polisi, polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ainun Najib yang menjadi operator aplikasi Michat yang memasarkan/menawarkan layanan prostitusi online yang dilakukan saksi Ni Ketut ADS sebagai pekerja seks komersial,” jelas JPU.
Dalam dakwaan disebut Ainun menjadi operator Michat atas permintaan ADS dengan memasang harga Rp 250.000 hingga Rp 600.000 sekali kencan. Terdakwa kemudian mendownload aplikasi Michat kemudian membuat akun dengan nama "DEWIK" yang berisikan foto setengah badan saksi Ni Ketut ADS. Terdakwa juga berperan menawarkan dan mengirimkan lokasi ADS di Hotel Simona di Canggu, Badung. Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita pakaian ADS, kondom bekas,
lima lembar uang pecahan Rp. 100.000,- hasil layani pelanggan. Juga disita ponsel dan barang bukti lainnya.
Atas kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2003 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 7 rez
1
Komentar