nusabali

Kasus Tabungan Rp 248 Juta Raib, Sidang Perdana Nasabah vs BRI 24 Oktober

  • www.nusabali.com-kasus-tabungan-rp-248-juta-raib-sidang-perdana-nasabah-vs-bri-24-oktober

SINGARAJA, NusaBali.com - Kuasa hukum nasabah BRI asal Buleleng, Gede Erlangga Gautama, menanggapi klaim BRI yang menyatakan bahwa hilangnya uang nasabah sebesar Rp248 juta akibat kelalaian nasabah sendiri. Kuasa hukum menilai klaim tersebut tidak berdasar dan menunjukkan bahwa BRI tidak bertanggung jawab atas keamanan nasabah.

Dalam rilis yang dikeluarkan BRI, disebutkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menyimpulkan bahwa kelalaian tersebut terjadi akibat nasabah sendiri. BRI juga mengimbau nasabah untuk tidak sembarang menginstall aplikasi dengan sumber yang tidak resmi dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Gede Erlangga Gautama membantah klaim BRI tersebut. Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa nasabah telah melakukan kelalaian.

“Korban tidak pernah menginstall aplikasi yang mencurigakan, berbagi PIN atau nomor rekening melalui HP. Bahkan, PIN korban tidak pernah tercatat di HP dan apalagi disebar ke orang. Dari notifikasi melalui SMS dan email yang muncul, korban tidak pernah klik dan itu terbaca dengan sendirinya,” kata Gede Erlangga Gautama, Sabtu (7/10/2023).

Ia pun menyoroti pernyataan BRI yang bersifat ‘template’. Maksud dia, setiap ada kasus yang sama BRI akan mengeluarkan rilis yang sama. “Hal ini berarti kasus seperti ini sering terjadi. Dan jawaban sudah pasti seperti itu. Kalau kasus ini sering terjadi maka hampir dipastikan disini adalah sistem yang ada di BRI itu sangat lemah. Perlindungan terhadap nasabah hampir tidak ada," ujarnya.

Soal investigasi yang sudah dilakukan BRI, Erlangga menyebut tidak benar. Sebab, sekalipun kliennya sudah mengadu ke call center BRI dan mendatangi langsung BRI terdekat. Informasi yang diterima BRI itu hanya berasal dari pengaduan korban. 

"Katanya sudah ada investigasi. Kapan itu dilakukan? Kapan HP klien kami disita, diperiksa dan seterusnya?" tanyanya.

Selanjutnya soal istilah social engineering atau kejahatan online yang dikemukakan ditanggapi tidak bisa dipakai untuk setiap kasus yang ada. “Tidak ada jejak dan pengakuan korban yang mengatakan bahwa pernah klik aplikasi yang mencurigakan, pernah berbagi PIN atau nomor rekening melalui HP. Bahkan, PIN korban tidak pernah tercatat di HP dan apalagi disebar ke orang,” ujarnya. 

Dari notifikasi melalui SMS dan email yang muncul, korban tidak pernah klik dan itu terbaca dengan sendirinya. 

"Kami pertanyakan, dimanakah letak social engineering itu? Korban tidak pernah berbagi PIN ke siapapun. Dalam hal ini korban klien kami itu sangat pasif. Tidak pernah klik apa-apa di handphone milik korban. Saat dibobol, data nasabah atau korban langsung ke BRI, bukan melalui konfirmasi ke nasabah." 

Uang korban hilang. Pertanyaan kita, siapa yang bisa akses, siapa yang bisa mengeluarkan uang tanpa persetujuan nasabah. Sudah pasti BRI, dia yang paling bertanggung jawab dalam hal ini. Kalau pihak luar biasa bobol uang nasabah, siapa yang bertanggung jawab, siapa yang disalahkan" ujarnya. 

Gede Erlangga Gautama juga menyoroti kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini, seperti transaksi yang melebihi saldo rekening dan akses ke BRImo yang tiba-tiba terblokir.

“Kejanggalan ini menunjukkan bahwa ada kelemahan pada sistem keamanan BRI. BRI seharusnya bertanggung jawab atas kerugian yang dialami nasabah,” kata Gede Erlangga Gautama.

Gede Erlangga Gautama menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak nasabah. Pihaknya juga meminta BRI untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami nasabah.

“Kami akan membuktikan di pengadilan bahwa kerugian ini bukan karena kelalaian nasabah, melainkan karena kelemahan sistem BRI,” kata Gede Erlangga Gautama.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Nyoman Werdiasa kehilangan uang sebesar  Rp 248 juta lebih yang ditabungnya sejak tahun 2016 pada 19 Agustus 2023 sekitar pukul 21.14 WITA. Tragisnya, jumlah uang tersebut raib dalam jangan waktu tidak sampai 5 menit dilihat dari rekam notifikasi di handphone milik korban. 

Berbagai upaya sudah dilakukan mulai dari mengadu ke BRI terdekat hingga mengadu ke OJK. Karena menemui jalan buntu, korban melalui kuasa hukumnya Gede Erlangga Gautama dkk, melaporkan kasus tersebut ke PN Singaraja dengan nomor registrasi atau nomor perkara: 635/Dpt.G/2023/PN Sgr dan sudah mendapatkan jadwal sidang tanggal 24 Oktober 2023. 

Ia meminta agar sistem proteksi terhadap kerahasiaan data nasabah harus menjadi perhatian utama BRI. Ini sangat penting agar tidak ada lagi korban korban lainnya. Bila tidak bisa melindungi data nasabah maka BRI perlu menarik kembali beberapa produk yang sudah ditawarkan ke masyarakat. Salah satunya adalah BRImo yang bisa diakses secara online. 

Sebelumnnya Pemimpin Kantor Cabang BRI Singaraja, Wayan Agus Parta Sumarta, dalam siaran pers Rabu (4/10/2023), berempati atas peristiwa yang dialami nasabahnya, dan menyatakan menghormati proses hukum.

“Berkaitan dengan gugatan yang telah diajukan oleh nasabah, BRI menghormati proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wayan Agus Parta Sumarta. 

Ia menjelaskan, dalam kasus yang dialami oleh Nyoman Werdiasa, nasabah asal Buleleng yang kehilangan uang tabungan senilai Rp 248 juta, BRI telah melakukan investigasi dan menyimpulkan bahwa kelalaian tersebut terjadi akibat nasabah sendiri. 

“Dengan semakin beragamnya modus penipuan secara digital, BRI juga mengimbau agar nasabah tidak sembarang menginstall aplikasi dengan sumber yang tidak resmi dan tidak dapat dipertanggung jawabkan,” pesannya. 

“Data atau informasi dapat dicuri oleh para fraudster apabila masyarakat menginstall aplikasi dengan sumber tidak resmi yang dikirimkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya. 

BRI juga mengimbau agar nasabah tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan BRI. "BRI selalu menjaga data kerahasiaan nasabah, dan tidak pernah menghubungi nasabah untuk meminta data rahasia seperti username, password, PIN, maupun kode OTP dan sebagainya. BRI hanya menggunakan saluran resmi baik website maupun media sosial (verified) sebagai media komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat luas," kata Wayan Agus Parta Sumarta.

Komentar