Terungkap Biang Kerok Harga Gula Naik
JAKARTA, NusaBali - Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi, merespon kenaikan harga gula konsumsi dalam beberapa waktu terakhir.
Arief menjelaskan salah satu penyebab kenaikan harga gula konsumsi di tingkat konsumen ialah penyesuaian Harga Pokok Produksi (HPP) di Tingkat Produsen yang dilakukan pemerintah.
Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023, tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi.
Arief tegaskan upaya ini dilakukan pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekosistem pergulaan nasional, baik terkait dengan penyesuaian biaya produksi maupun sikap keberpihakan terhadap konsumen dan pelaku usaha. Dengan begitu terwujud pangan kuat Indonesia berdaulat yang tercermin dalam cita-cita bersama agar petani sejahtera, pedagang untung, dan masyarakat tersenyum.
“Kalau satu dua bulan lalu terbalik, kita malah meminta seluruh pelaku usaha dan BUMN membeli gula petani minimal Rp 12.500 per kg, karena waktu itu musim giling. Musim giling itu tahun lalu harga gula Rp 11.500 per kg, tahun lalunya lagi Rp 10.500 per kg. Badan Pangan Nasional mendorong agar petani mendapatkan harga yang sesuai dengan perkembangan keekonomian,” jelas Arief dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023) seperti dilansir detikcom.
Sebelumnya HPP di tingkat produsen Rp 11.500 per kg, dinaikan menjadi Rp 12.500 per kg. Adapun harga Gula Konsumsi di Tingkat Konsumen juga disesuaikan dari Rp 13.500 per kg menjadi Rp 14.500 per kg, dan Rp 15.500 per kg khusus wilayah 3TP (Terluar, Terdepan, Tertinggal, dan Perbatasan).
Dari data Panel Harga Pangan NFA per 5 Oktober 2023, harga rata-rata nasional Gula Konsumsi di Tingkat Konsumen sebesar Rp 15.410 per kg. Harga tertinggi berada di Kabupaten Puncak yaitu Rp 35.000 per kg dan terendah dengan harga Rp 14.423 per kg berada di Jawa Timur.
Dalam 9 tahun terakhir, HPP gula konsumsi di tingkat produsen sedikit demi sedikit dinaikkan, tahun 2013 sebesar Rp 8.100 per kg, 2014 sebesar Rp 8.500 per kg, 2015 sebesar Rp 8.900 per kg, 2016 sebesar Rp 9.100 per kg, 2017 sebesar Rp 9.700 per kg, 2018 sebesar Rp 9.700 per kg, 2018 sebesar Rp 9.700 per kg, 2019 sebesar Rp 9.700 per kg, 2020 sebesar Rp 10.500 per kg, 2021 sebesar Rp 10.500 per kg, dan 2022 sebesar Rp 11.500 per kg. HPP ini kerap berada di bawah Biaya Pokok Produksi (BPP) yang dikeluarkan petani.
Hal lain yang menjadi perhatian Arief yaitu konsistensi para pelaku usaha pergulaan untuk secara bersama-sama membangun industri pergulaan nasional yang sehat. Awal tahun 2023 di mana kondisi harga rendah, pemerintah mendorong para pelaku usaha untuk menyerap hasil produksi petani dengan harga yang baik. Namun, ketika selesai giling justru harga gula malah terkerek naik. Arief berharap para pelaku usaha bisa konsisten membangun kerja sama yang berkelanjutan bersama pemerintah dan stakeholders lainnya.
“Jadi pada saat harga itu Rp 12.500 per kg semuanya ngambil dengan harga di bawah Rp 12.500 per kg, tapi pas sekarang petani sudah nggak giling, harganya jadi Rp 13.000 per kg. Jadi mungkin kedepannya kami harus siapkan pendanaan yang kuat untuk membeli pada saat panen tebu sampai dengan musim giling berakhir, sehingga produk petani itu dibeli dengan harga yang bagus,” tegasnya.
Untuk itu pemerintah akan memperkuat peran BUMN sebagai offtaker bagi petani khususnya pada saat musim giling, untuk memenuhi Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo. Selanjutnya saat berakhir musim giling, stok akan dilepas untuk menjamin stabilitas pasokan dan harga. Di sisi lain peningkatan produksi tebu menjadi faktor kunci menjaga ketersediaan gula nasional.
“Kemarin ID FOOD juga sudah mendapatkan pinjaman dana murah satu setengah triliun subsidi bunga dari Kementerian Keuangan untuk penguatan cadangan pangan pemerintah. Ini akan mulai dari gula, daging sapi, hingga minyak goreng. Jadi harga itu kita harapkan tidak akan naik turun karena kita punya cadangan pangan,” tuturnya.
Namun untuk memenuhi kebutuhan nasional sebanyak 3,4 juta ton, selain mendorong penyerapan gula produksi dalam negeri, pemerintah juga melakukan impor gula konsumsi. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kurangnya kebutuhan nasional dari produksi domestik yang hanya mencapai 2,4 juta ton. Hingga saat ini realisasi pengadaan luar negeri untuk Gula Konsumsi mencapai 293 ribu ton, sehingga masih akan dilakukan pengadaan kembali untuk mengamankan kebutuhan hingga akhir tahun 2023. 7
Komentar