nusabali

Kasus Cewek ABG Digagahi 12 Orang Direkonstruksi

  • www.nusabali.com-kasus-cewek-abg-digagahi-12-orang-direkonstruksi

Rekonstruksi kasus pelecehan terhadap gadis di bawah umur berinisial YNF, 14, asal Subagan, Karangasem dilaksanakan di empat TKP (tempat kejadian perkara) dengan menghadirkan sembilan tersangka, Senin (10/7).

AMLAPURA, NusaBali

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 12 tersangka, namun tiga tersangka tidak dihadirkan karena masih di bawah umur. Ketiganya tidak ditahan, hanya wajib lapor.

Rekonstruksi dipimpin Kabag Operasional Polres Karangasem, Kompol I Nyoman Sudita, didampingi Kasatreskrim AKP Decky Hendra Wijaya, Kapolsek Bebandem AKP AA Ngurah Agung dan Kapolsek Karangasem Kompol I Gede Wali. Pantauan NusaBali, rekonstruksi pertama kali digelar di sebuah rumah kontrakan di Banjar Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Bebandem, Karangasem lalu berlanjut di sebuah gubuk di tengah tegalan Banjar Kecicang Islam.

Setelah itu berpindah ke TKP ketiga, yakni di rumah kontrakan belakang Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jalan Sudirman Amlapura dan terakhir di rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani Gang Mawar Amlapura. Para tersangka yang dihadirkan, yakni I Gede S, 21, Agus PW, 23, I Kadek AM, 20, DRP, 19, JK, 20, FF, 22, DR, 23, AA, 23, dan DI, 23. Dalam rekonstruksi terungkap di gubuk di tengah tegalan Banjar Kecicang Islam korban YNF, digagahi lima tersangka, yakni FF, 22, DR, 23, AA, 23, DI, 23 dan I Gede S, 21.

Tersangka FF yang pertama menyetubuhi korban, menyusul tersangka lainnya. Selanjutnya setelah semua dapat giliran maka, I Gede S membonceng korban YNF menggunakan Honda Scoopy hitam DK 6571 OW diajak ke rumah kontrakan di belakang Kantor Disdukcapil Jalan Sudirman Amlapura.

Rekonstruksi menarik perhatian warga Banjar Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin. Warga ingin menyaksikan dari dekat rangkaian kasus itu terjadi. Smentara peran korban digantikan salah seorang Polwan, terutama saat adegan berbincang-bincang. Tetapi saat, adegan persetubuhan, korban diganti dengan boneka.

Hadir pula penasihat hukum kesembilan tersangka I Made Ruspita. "Sebenarnya hubungan yang terjadi suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan. Mengingat korban di bawah umur, itu yang menjadi masalah" jelas Ruspita. Kesembilan tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) atau pasal 82 ayat (1) UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76E UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Decki Hendra Wijaya mengatakan, kasus itu terungkap sejak YNF

meninggalkan rumah, Kamis (6/4) pukul  22.00 Wita. Kakak kandungnya, yakni LHH, 18, dan FK, 23, lalu melakukan pencarian. Setelah seminggu korban baru ditemukan di Jalan Ahmad Yani Gang Mawar Amlapura bersama seorang laki-laki, Kamis (13/4) pukul 10.00 Wita.

Kasus ini lalu dilaporkan ke Mapolres Karangasem, Sabtu (15/4) setelah korban mengaku telah digagahi oleh para tersangka. "Hasil rekonstruksi dievaluasi, untuk melengkapi berkas agar secepatnya keluar P-21," kata AKP Decky. *k16

Komentar