Warga Mesir dan Nigeria Dideportasi
Terlibat Pemalsuan Paspor, Langsung Masuk Daftar Cekal
Karena tidak menemukan indikasi sindikat, petugas akhirnya menangkap yang bersangkutan pada 17 Mei 2023 saat akan berangkat ke Selandia Baru
MANGUPURA, NusaBali
Dua orang Warga Negara Asing (WNA) dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas I khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai melalui Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Jumat (6/10) sore. Kedua WNA ini dideportasi karena terlibat dalam kasus pemalsuan paspor. Selain dideportasi, keduanya juga dimasukkan dalam daftar cekal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra menerangkan, dua WNA yang dideportasi masing-masing berinisial MSH, 38 asal Mesir dan YBI, 26 asal Nigeria. Keduanya dideportasi karena terbukti menggunakan dokumen perjalanan tidak sah atau palsu. "Pendeportasian ini dilakukan setelah kedua WNA tersebut menjalani hukuman pidana selama 4 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung atas Tindakan Pelanggaran Hukum Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Suhendra, Sabtu (7/10).
Dijelaskan Suhendra, MSH seorang pria berkebangsaan Mesir yang masuk ke Indonesia menggunakan paspor Amerika Serikat. Sementara, YBI seorang pria berkebangsaan Nigeria masuk dengan menggunakan paspor Kanada. Terungkapnya aksi pemalsuan mereka terungkap ketika YBI masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, pada 6 Mei 2023 dari Kuala Lumpur dengan menggunakan paspor berkebangsaan Kanada. Pada saat kedatangannya petugas Imigrasi sudah mengetahui bahwa paspor yang digunakan adalah paspor palsu. "Namun petugas saat itu membiarkan YBI memasuki wilayah Indonesia khususnya Bali guna mengetahui apakah ada jaringannya di sini. Tapi, setelah melakukan pembuntutan tidak ada orang yang secara khusus bertemu dengan yang bersangkutan," ujar Suhendra.
Karena tidak menemukan indikasi sindikat, petugas akhirnya menangkap yang bersangkutan pada 17 Mei 2023 saat akan berangkat ke Selandia Baru. Dari keterangannya, bahwa paspor diperoleh dari seorang agen di Arab Saudi. "Adapun motif menggunakan paspor palsu supaya lebih mudah masuk ke negara ketiga (Selandia Baru) guna mencari penghidupan yang lebih baik," beber Suhendra.
Sementara, MSH pertama kali masuk ke Indonesia pada 16 Mei 2023 dengan menggunakan paspor Kanada. Dia melalui rute penerbangan Kuala Lumpur - Singapura - Denpasar - Sydney yang mengharuskannya transit di Bandara Ngurah Rai. Berkat kejelian dan ketelitian petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, paspor Kanada yang digunakannya di ketahui palsu, namun petugas membiarkan MSH masuk untuk mengetahui terkait jaringan lainnya. "Hasil pengintaian yang dilakukan saat transit itu, tidak ada yang menemuinya. Maka petugas kami pun menangkapnya saat hendak terbang ke Sydney," ujar Suhendra.
MSH sendiri mengaku mendapatkan paspor Kanada palsu tersebut dari seseorang di Mesir. Pun pengakuannya bahwa menggunakan paspor palsu berharap akan mudah melalui pemeriksaan Imigrasi di Bandara Indonesia maupun di Australia. Suhendra juga tidak memungkiri kalau penggunaan paspor palsu kedua WNA itu tidak ada keterkaitan satu sama lain, karena mendapatkan paspor dari negara yang berbeda. "Dari pengakuan mereka itu tidak ada hubungan sama sekali," ungkap mantan pejabat KBRI Singapura itu.
Setelah menjalani masa hukuman, keduanya pun dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai pada Jumat. Untuk YBI dideportasi pukul 10.10 Wita dengan penerbangan Qatar Airways QR 965, untuk kembali ke negaranya via Doha. Sementara MSH dideportasi pukul 16.30 Wita dengan penerbangan Qatar Airways QR 1307 menuju Mesir via Doha. Selain dideportasi, keduanya juga dimasukkan dalam daftar cekal. "Petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai sudah terlatih untuk mendeteksi paspor palsu. Saya mengingatkan agar jangan sampai adalagi WNI atau WNA yang coba-coba menggunakan paspor palsu untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia, jika hal tersebut dilanggar, maka kami akan melakukan tindakan tegas," pungkas Suhendra.n dar
Dua orang Warga Negara Asing (WNA) dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas I khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai melalui Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Jumat (6/10) sore. Kedua WNA ini dideportasi karena terlibat dalam kasus pemalsuan paspor. Selain dideportasi, keduanya juga dimasukkan dalam daftar cekal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra menerangkan, dua WNA yang dideportasi masing-masing berinisial MSH, 38 asal Mesir dan YBI, 26 asal Nigeria. Keduanya dideportasi karena terbukti menggunakan dokumen perjalanan tidak sah atau palsu. "Pendeportasian ini dilakukan setelah kedua WNA tersebut menjalani hukuman pidana selama 4 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung atas Tindakan Pelanggaran Hukum Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Suhendra, Sabtu (7/10).
Dijelaskan Suhendra, MSH seorang pria berkebangsaan Mesir yang masuk ke Indonesia menggunakan paspor Amerika Serikat. Sementara, YBI seorang pria berkebangsaan Nigeria masuk dengan menggunakan paspor Kanada. Terungkapnya aksi pemalsuan mereka terungkap ketika YBI masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, pada 6 Mei 2023 dari Kuala Lumpur dengan menggunakan paspor berkebangsaan Kanada. Pada saat kedatangannya petugas Imigrasi sudah mengetahui bahwa paspor yang digunakan adalah paspor palsu. "Namun petugas saat itu membiarkan YBI memasuki wilayah Indonesia khususnya Bali guna mengetahui apakah ada jaringannya di sini. Tapi, setelah melakukan pembuntutan tidak ada orang yang secara khusus bertemu dengan yang bersangkutan," ujar Suhendra.
Karena tidak menemukan indikasi sindikat, petugas akhirnya menangkap yang bersangkutan pada 17 Mei 2023 saat akan berangkat ke Selandia Baru. Dari keterangannya, bahwa paspor diperoleh dari seorang agen di Arab Saudi. "Adapun motif menggunakan paspor palsu supaya lebih mudah masuk ke negara ketiga (Selandia Baru) guna mencari penghidupan yang lebih baik," beber Suhendra.
Sementara, MSH pertama kali masuk ke Indonesia pada 16 Mei 2023 dengan menggunakan paspor Kanada. Dia melalui rute penerbangan Kuala Lumpur - Singapura - Denpasar - Sydney yang mengharuskannya transit di Bandara Ngurah Rai. Berkat kejelian dan ketelitian petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, paspor Kanada yang digunakannya di ketahui palsu, namun petugas membiarkan MSH masuk untuk mengetahui terkait jaringan lainnya. "Hasil pengintaian yang dilakukan saat transit itu, tidak ada yang menemuinya. Maka petugas kami pun menangkapnya saat hendak terbang ke Sydney," ujar Suhendra.
MSH sendiri mengaku mendapatkan paspor Kanada palsu tersebut dari seseorang di Mesir. Pun pengakuannya bahwa menggunakan paspor palsu berharap akan mudah melalui pemeriksaan Imigrasi di Bandara Indonesia maupun di Australia. Suhendra juga tidak memungkiri kalau penggunaan paspor palsu kedua WNA itu tidak ada keterkaitan satu sama lain, karena mendapatkan paspor dari negara yang berbeda. "Dari pengakuan mereka itu tidak ada hubungan sama sekali," ungkap mantan pejabat KBRI Singapura itu.
Setelah menjalani masa hukuman, keduanya pun dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai pada Jumat. Untuk YBI dideportasi pukul 10.10 Wita dengan penerbangan Qatar Airways QR 965, untuk kembali ke negaranya via Doha. Sementara MSH dideportasi pukul 16.30 Wita dengan penerbangan Qatar Airways QR 1307 menuju Mesir via Doha. Selain dideportasi, keduanya juga dimasukkan dalam daftar cekal. "Petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai sudah terlatih untuk mendeteksi paspor palsu. Saya mengingatkan agar jangan sampai adalagi WNI atau WNA yang coba-coba menggunakan paspor palsu untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia, jika hal tersebut dilanggar, maka kami akan melakukan tindakan tegas," pungkas Suhendra.n dar
1
Komentar