Desa Adat Kuta Harapkan PKS Segera Dikeluarkan
MANGUPURA, NusaBali - Desa Adat Kuta harapkan agar Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Pantai Kuta segera dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Badung.
Hal ini agar pengelolaan pantai yang baru selesai ditata bisa lebih profesional. Selain itu, perjanjian tersebut juga menentukan langkah pemeliharaan ke depannya.
Ketua Tim Penataan Pantai Desa Adat Kuta I Gusti Anom Gumanti, mengatakan permohonan PKS sudah cukup lama berproses. Namun, kata dia, sampai sekarang memang belum ada keputusan. “Pihak eksekutif masih mengkaji terkait apa yang boleh secara perundang-undangan,” katanya belum lama ini.
Dia berharap agar PKS itu dapat segera diproses dan dipastikan dasar hukum semuanya. PKS yang terjalin nantinya tentu mengatur secara menyeluruh, yang kemudian dirinci per item. Sebab tidak mungkin kerja sama itu dilakukan satu kawasan, namun per item di seluruh kawasan.
Saat ini, lanjut Anom Gumanti yang juga anggota DPRD Badung ini, Desa Adat Kuta sudah diberikan untuk memakai dan memanfaatkan fasilitas di Pantai Kuta, seiring dengan surat keputusan (SK) yang diberikan oleh Bupati Badung Nyoman Giri Prasta. Namun PKS tetap menjadi hal yang penting lantaran sangat diperlukan untuk proses pemeliharaan dan manajemen pengelolaan ke depan.
“Ketika ada PKS, maka desa adat yang nantinya mengelola dan memelihara kondisi fasilitas yang ada,” kata Anom Gumanti.
Anom Gumanti melanjutkan, dengan PKS itu maka desa adat juga akan lebih leluasa mengelola Pantai Kuta agar menjadi lebih nyaman, tertata, dan bersih. Apalagi Desa Adat Kuta berkomitmen ingin berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Badung melalui pengelolaan pantai.
“Melalui pengelolaan ini Pemkab Badung juga akan mendapatkan retribusi, sehingga akan menambah PAD,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Dihubungi melalui sambungan telepon, tidak ada jawaban. 7 dar
Ketua Tim Penataan Pantai Desa Adat Kuta I Gusti Anom Gumanti, mengatakan permohonan PKS sudah cukup lama berproses. Namun, kata dia, sampai sekarang memang belum ada keputusan. “Pihak eksekutif masih mengkaji terkait apa yang boleh secara perundang-undangan,” katanya belum lama ini.
Dia berharap agar PKS itu dapat segera diproses dan dipastikan dasar hukum semuanya. PKS yang terjalin nantinya tentu mengatur secara menyeluruh, yang kemudian dirinci per item. Sebab tidak mungkin kerja sama itu dilakukan satu kawasan, namun per item di seluruh kawasan.
Saat ini, lanjut Anom Gumanti yang juga anggota DPRD Badung ini, Desa Adat Kuta sudah diberikan untuk memakai dan memanfaatkan fasilitas di Pantai Kuta, seiring dengan surat keputusan (SK) yang diberikan oleh Bupati Badung Nyoman Giri Prasta. Namun PKS tetap menjadi hal yang penting lantaran sangat diperlukan untuk proses pemeliharaan dan manajemen pengelolaan ke depan.
“Ketika ada PKS, maka desa adat yang nantinya mengelola dan memelihara kondisi fasilitas yang ada,” kata Anom Gumanti.
Anom Gumanti melanjutkan, dengan PKS itu maka desa adat juga akan lebih leluasa mengelola Pantai Kuta agar menjadi lebih nyaman, tertata, dan bersih. Apalagi Desa Adat Kuta berkomitmen ingin berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Badung melalui pengelolaan pantai.
“Melalui pengelolaan ini Pemkab Badung juga akan mendapatkan retribusi, sehingga akan menambah PAD,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Dihubungi melalui sambungan telepon, tidak ada jawaban. 7 dar
1
Komentar