Toko Modern Diusulkan Jual Minuman Beralkohol Lagi
Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, industri ritel bisa jadi salah satu sektor yang masih lesu.
JAKARTA, NusaBali
Bahkan, sebuah jaringan convenience store terkemuka, 7-Eleven (Sevel), harus menutup semua gerainya lantaran biaya operasi yang tinggi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mande, mengungkapkan aturan larangan penjualan minuman beralkohol (minol) ikut berkontribusi pada penurunan omzet pelaku usaha ritel. Pihaknya mengusulkan pemerintah mencabut larangan tersebut.
"Itu termasuk (minol) salah satu tergerusnya penjualan. Tadinya ada tersedia di rak dan dilarang sehingga ini perlu dideregulasi lagi. Untuk minol kita minta RUU sampai sekarang belum keluar, ritel minta bukan pelarangan," kata Roy dikutip detikfinance, Senin (10/7).
Ketimbang melarang, lanjutnya, lebih baik dilakukan pengawasan ketat pada penjualan minol di ritel seperti minimarket atau toko modern. "Tapi pengawasan dan monitoring saja yang diperketat. Jangan pelarangan, karena itu mengurangi transaksi ekonomi," ucap Roy.
Menurut dia, para pengusaha ritel sudah melayangkan usulan tersebut ke Kementerian Perdagangan (Kemendag), bahkan saat diluncurkan paket kebijakan ekonomi soal deregulasi. Seperti diketahui, aturan larangan penjualan minol di minimarket tertuang dalam Permendag Nomor 6/M-Dag/PER/1/2015.
"Kita sudah mintakan ada di paket regulasi pertama dari sekian yang dideregulasi di paket pertama, ada poin pengaturan revisi tentang Permendag 56 yang melarang minol. Jadi itu akan dibahas dalam rancangan UU akan menjadi satu aturan yang baku. Sampai hari ini kan belum tuntas," jelas Roy.
"Kita selalu harapkan adalah bukan pelarangan, karena seluruh dunia pun menjual. Tapi ini pengaturan atau monitoring atau pengawasan yang lebih diperbaharui. Kan sudah ada pengaturan terhadap minol di Permendag. Kalau ini mau perbaharui atau diperketat atau diatur sedemikian rupa, silakan. Tapi jangan pelarangan," pungkasnya. *
1
Komentar