Bawaslu Bali Tindak Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Luar Zona
MANGUPURA, NusaBali - Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali Gede Sutrawan mengatakan jajarannya siap menindak tegas dan menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di luar zona yang telah ditetapkan.
“Jika nanti ada APK di luar zona, kami akan lakukan penegakan terhadap alat peraga itu,” kata Sutrawan dalam acara Diseminasi Produk Hukum yang digelar di Kuta, Kabupaten Badung, Minggu (8/10/2023).
Tahapan kampanye untuk Pemilu 2024 akan dilaksanakan selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Kami pastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama pada tahapan yang akan berjalan terkait kampanye dan laporan dana kampanye. Jika tidak sesuai regulasi, maka akan ditindak tegas,” ujarnya.
Bawaslu Bali juga memerintahkan jajarannya hingga tingkat desa untuk memantau terkait pemasangan alat peraga kampanye itu.
Dalam kesempatan itu, Sutrawan mengingatkan peserta yang hadir dari bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk nantinya melengkapi seluruh laporan dana kampanye, termasuk sumbangan.
“Dana kampanye itu termasuk juga sumbangan, ya itu harus dilaporkan juga dalam dana kampanye,” ucapnya kepada para peserta diseminasi.
Sementara itu, Ngakan Made Giri Yasa, penggiat kepemiluan yang hadir juga sebagai narasumber mengapresiasi kegiatan Bawaslu Bali tersebut.
Menurut dia, sangat penting bakal calon untuk memiliki satu persepsi yang sama terkait aturan-aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu.
“Penyelenggara pemilu itu bekerja dengan kepastian hukum. Sangat baik Bawaslu Bali menghadirkan acara ini, tujuannya untuk memastikan semua pihak memahami aturan, karena kan Bawaslu hadir untuk melakukan pencegahan,” ucapnya.
Selain Sutrawan dan Giri Yasa, kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna yang didampingi oleh tiga anggota lainnya yakni I Nyoman Gede Putra Wiratma, Ketut Ariyani, dan I Wayan Wirka. 7 ant
1
Komentar