nusabali

Saksi Kasus Buka Portal saat Nyepi Dipanggil Lagi

  • www.nusabali.com-saksi-kasus-buka-portal-saat-nyepi-dipanggil-lagi

SINGARAJA, NusaBali - Polisi akan kembali memanggil sejumlah saksi dalam perkara insiden gaduh warga buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Hal tersebut dilakukan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memberikan petunjuk pelengkapan berkas perkara atau P-19.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, ada beberapa petunjuk yang diberikan oleh JPU, kepada penyidik yang menangani perkara tersebut. Di antaranya, penyidik diminta untuk melengkapi keterangan dari saksi-saksi yang diperiksa sebelumnya. Selai itu, penyidik juga diminta untuk memintai keterangan saksi ahli pidana.

"Ada beberapa petunjuk yang diberikan oleh JPU, salah satunya meminta keterangan saksi ahli pidana," ujar AKP Diatmika, dikonfirmasi Senin (9/10) siang.

AKP Diatmika menyebut, saksi ahli yang akan dimintai keterangan tersebut merupakan akademisi yang ahli dalam urusan pidana. Dimana, saksi tersebut bisa dari dosen perguruan tinggi yang ada di Singaraja maupun dari perguruan tinggi yang ada di wilayah Denpasar.

"Nanti tergantung penyidik, bisa dari universitas terdekat maupun yang di Denpasar. Suratnya baru tadi diterima oleh penyidik. Mudah-mudahan minggu ini, sudah bisa dilengkapi dan segera di serahkan kembali ke JPU," ujarnya.

Adapun pemanggilan terhadap saksi ahli itu untuk memperkuat unsur pasal yang telah ditetapkan terhadap kedua tersangka. Selain itu, kata AKP Diatmika bisa saja setelah pemeriksaan saksi ahli tersebut, ada tambahan pasal yang disangkakan terhadap tersangka.

"Saksi ahli pidana ini, untuk memperkuat usul pasal yang disangkakan juga sebagai keterangan pendapat ahli pidana. Pasalnya tetap, mungkin bisa ada penambahan," kata AKP Diatmika.

Selain pemanggilan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian dan saksi ahli, penyidik juga akan kembali memintai keterangan terhadap dua tersangka.

"Dua tersangka juga kita akan mintai keterangan kembali. Keduanya masih wajib lapor. Mudah-mudahan minggu ini sudah rampung, minggu depan bisa kita limpahkan kembali," ucapnya.

Peristiwa buka paksa portal saat Nyepi terjadi pada tanggal 22 Maret 2023 lalu. Saat itu, sejumlah warga Desa Sumberklampok, Gerokgak, Buleleng mencoba membuka paksa portal yang berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) desa setempat. Portal tersebut dipasang untuk membatasi akses warga selama pelaksanaan Hari Suci Nyepi.

Aksi buka paksa portal tersebut sempat menimbulkan kegaduhan. Polisi pun langsung turun tangan mengamankan situasi. Dua orang warga, yakni Achmad Zaini, 51, dan Muhammad Rasyad, 57, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.7mzk

Komentar