nusabali

Eks Napi Skimming Dideportasi

  • www.nusabali.com-eks-napi-skimming-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial MB, 56.

MB dipulangkan ke negara asalnya setelah selesai menjalani masa hukum karena terlibat kasus skimming. Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dimasukkan dalam daftar cekal.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Bainullah, menjelaskan proses pendeportasian MB dilakukan setelah selama 54 hari ditahan di Rudenim Denpasar Jalan Uluwatu Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. Penahanan di Rudenim ini karena administrasi yang bersangkutan belum siap setelah bebas dari LP Kelas IIA Kerobokan. “Saat administrasi sudah siap, MB kemudian kami deportasi melalui Bandara Ngurah Rai pada Senin (9/10) malam,” ungkapnya, Selasa (10/10).

Dalam proses pendeportasian, petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai MB memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Istanbul International Airport. MB yang telah dideportasi rencananya jaga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini juga sudah sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan kasusnya,” kata Babay Bainullah.

Lebih jauh Babay Bainullah menjelaskan, MB diketahui memasuki wilayah Indonesia pada Oktober 2021 menggunakan visa kunjungan. MB diketahui terlibat kasus tindakan skimming atau praktik pencurian dengan cara mencuri informasi data kartu ATM di Bali. Kasus yang dilakukan MB terbongkar berawal dari petugas Bank Mandiri yang melakukan pengecekan mesin ATM di sebuah supermarket di Jalan Raya Lukluk, Sempidi, Kecamatan Mengwi, pada November 2021.

“Saat dilakukan pengecekan pada sebuah mesin ATM, ternyata gembok pengunci rangka atau boks mesin ATM di dalam rusak dan di dalam boks mesin ditemukan sebuah alat berwarna putih berupa alat router yang telah terpasang dalam modem mesin. Akhirnya, pihak bank langsung melaporkannya ke Polda Bali,” jelas Babay Bainullah.

Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa data, akhirnya MB diamankan Polda Bali pada akhir November 2021. Pihaknya menduga, MB adalah jaringan internasional khusus skimming ATM dengan modus operandi memasang alat skimming berupa router pada modem mesin ATM dan memasang alat hidden camera pada bagian atas keypad pin mesin ATM. Dalam penangkapan MB, Polda Bali juga mengamankan barang bukti berupa 1 set WiFi router, 21 buah kartu warna gold bertuliskan VIP dan berisi pin rekening, dan 201 buah kartu warna gold bertuliskan VIP tanpa nomor pin rekening. Kemudian, 195 kartu warna putih tanpa pin, 1 buah magnetic card reader, uang senilai Rp 2 juta, dan sejumlah helm dan pakaian saat digunakan untuk beraksi memasang alat skimming.

Setelah menjalani proses persidangan akhirnya MB pun dipidana penjara 2 tahun di Lapas Kerobokan karena telah melakukan tindak pidana dengan perkara sesuai pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Transaksi Elektronik. Setelah menjalani pokok pidana dan mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan RI Ke-76, MB pun lepas dari LP Kelas IIA Kerobokan pada 17 Agustus 2023 yang selanjutnya menyerahkan MB ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian.

“Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan MB ke Rudenim Denpasar pada hari yang sama untuk ditahan dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” jelas Babay Bainullah. 7 dar

Komentar