Badung Wacanakan Pemberian Insentif ke Petani
Besaran Insentif Disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah
MANGUPURA, NusaBali - Pemkab Badung mewacanakan pemberian insentif kepada petani.
Wacana ini bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang dipaparkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Badung, Senin (9/10). Ranperda ini merupakan satu dari tiga ranperda inisiatif dewan.
Bupati Giri Prasta mengatakan, insentif petani nantinya akan diatur dalam Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Menurutnya, kebijakan pemberian insentif kepada petani merupakan salah satu langkah menguatkan sektor pertanian, di mana petani itu sendiri bangga menjadi petani.
“Perlindungan terhadap petani ini saya ingin memberikan sebuah insentif kepada petani. Biar pertama kali ada petani yang digaji. Kalau berbicara masalah gagal panen, subsidi, dan sebagainya, saya kira itu sudah berjalan. Yang penting bagaimana kita punya konsep bela beli diwujudkan agar bangga jadi petani, yang diimplementasikan dengan insentif ini,” ujar Bupati Giri Prasta.
Namun, ketika ditanya parameter pemberian insentif petani tersebut, bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini belum merinci lebih lanjut. Setelah ranperda tersebut diselesaikan dan disahkan menjadi Perda, nantinya akan diatur teknisnya melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan disesuaikan kemampuan keuangan daerah. “Jangan sampai kebijakan ini nanti di luar ekspektasi dari para petani. Kita harus melihat dahulu kemampuan keuangan daerah. Uangnya dahulu kita lihat, baru kita buat program. Jangan dibalik, kalau programnya dahulu kita buat, baru kita berbicara masalah uang, ini bahaya. Nanti akan ada adendum kekurangan uang, ya bahaya, fatal,” tegasnya.
Sementara dalam pemaparan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam rapat paripurna kemarin, anggota DPRD Badung I Wayan Sugita Putra menyebut petani membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan secara lebih holistik dan komprehensif dengan memasukkan berbagai isu yang belum diatur dan/atau menyempurnakan berbagai muatan yang sudah ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Berdasarkan hasil analisis situasi terakhir di lapangan serta Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pihak terkait, ada berbagai isu yang perlu dimasukkan dan/atau disempurnakan.
Pertama, pemberian subsidi secara lebih luas meliputi subsidi input (bibit, pupuk, pestisida, hormon pertumbuhan, obat-obatan, dan lain-lain), sarana prasarana, harga panen, permodalan, subsisi pengembangan kemitraan dan penguatan kelembagaan.
Kedua, pemberian insentif untuk penanganan pasca panen, peningkatan nilai tambah, temu usaha, pengembangan produk olahan dan agroindustri, pemberian insentif bagi petani atau kelompok tani yang mempertahankan lahannya tetap berkelanjutan sesuai kriteria, dan insentif promosi dan pemasaran produk pertanian lokal.
Ketiga, adanya legalitas kewenangan agar pimpinan daerah dapat menggaji petani dengan kriteria tertentu, serta adanya legalitas pimpinan daerah dan instansi terkait bisa memberikan intervensi agar pelaku usaha di badung, misalnya hotel dan restoran, super market, mini market, swalayan, bumd, bumdes, koperasi, dan lain-lain, bersedia menggunakan dan membeli produk pertanian lokal, atau paling tidak mengutamakan penggunaan produk lokal.
Selain itu, lanjut Sugita Putra, isu lain yang perlu disempurnakan pengaturannya yaitu mengenai asuransi pertanian. Tidak hanya pada asuransi gagal panen, tetapi juga perlu pengaturan tentang adanya asuransi hasil panen, asuransi tenaga kerja pertanian lokal, dan asuransi jenis lainnya.
Upaya perubahan dan penyempurnaan dimaksud pada intinya bermuara pada pemerintah kabupaten diberikan ruang untuk melakukan perlindungan dan proteksi kepada petani dan produk pertanian, yang diusahakan sekaligus memberdayakan petani agar kesejahteraan petani Badung meningkat, sehingga mereka tetap melestarikan pertanian Badung. 7 ind
Bupati Giri Prasta mengatakan, insentif petani nantinya akan diatur dalam Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Menurutnya, kebijakan pemberian insentif kepada petani merupakan salah satu langkah menguatkan sektor pertanian, di mana petani itu sendiri bangga menjadi petani.
“Perlindungan terhadap petani ini saya ingin memberikan sebuah insentif kepada petani. Biar pertama kali ada petani yang digaji. Kalau berbicara masalah gagal panen, subsidi, dan sebagainya, saya kira itu sudah berjalan. Yang penting bagaimana kita punya konsep bela beli diwujudkan agar bangga jadi petani, yang diimplementasikan dengan insentif ini,” ujar Bupati Giri Prasta.
Namun, ketika ditanya parameter pemberian insentif petani tersebut, bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini belum merinci lebih lanjut. Setelah ranperda tersebut diselesaikan dan disahkan menjadi Perda, nantinya akan diatur teknisnya melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan disesuaikan kemampuan keuangan daerah. “Jangan sampai kebijakan ini nanti di luar ekspektasi dari para petani. Kita harus melihat dahulu kemampuan keuangan daerah. Uangnya dahulu kita lihat, baru kita buat program. Jangan dibalik, kalau programnya dahulu kita buat, baru kita berbicara masalah uang, ini bahaya. Nanti akan ada adendum kekurangan uang, ya bahaya, fatal,” tegasnya.
Sementara dalam pemaparan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam rapat paripurna kemarin, anggota DPRD Badung I Wayan Sugita Putra menyebut petani membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan secara lebih holistik dan komprehensif dengan memasukkan berbagai isu yang belum diatur dan/atau menyempurnakan berbagai muatan yang sudah ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Berdasarkan hasil analisis situasi terakhir di lapangan serta Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pihak terkait, ada berbagai isu yang perlu dimasukkan dan/atau disempurnakan.
Pertama, pemberian subsidi secara lebih luas meliputi subsidi input (bibit, pupuk, pestisida, hormon pertumbuhan, obat-obatan, dan lain-lain), sarana prasarana, harga panen, permodalan, subsisi pengembangan kemitraan dan penguatan kelembagaan.
Kedua, pemberian insentif untuk penanganan pasca panen, peningkatan nilai tambah, temu usaha, pengembangan produk olahan dan agroindustri, pemberian insentif bagi petani atau kelompok tani yang mempertahankan lahannya tetap berkelanjutan sesuai kriteria, dan insentif promosi dan pemasaran produk pertanian lokal.
Ketiga, adanya legalitas kewenangan agar pimpinan daerah dapat menggaji petani dengan kriteria tertentu, serta adanya legalitas pimpinan daerah dan instansi terkait bisa memberikan intervensi agar pelaku usaha di badung, misalnya hotel dan restoran, super market, mini market, swalayan, bumd, bumdes, koperasi, dan lain-lain, bersedia menggunakan dan membeli produk pertanian lokal, atau paling tidak mengutamakan penggunaan produk lokal.
Selain itu, lanjut Sugita Putra, isu lain yang perlu disempurnakan pengaturannya yaitu mengenai asuransi pertanian. Tidak hanya pada asuransi gagal panen, tetapi juga perlu pengaturan tentang adanya asuransi hasil panen, asuransi tenaga kerja pertanian lokal, dan asuransi jenis lainnya.
Upaya perubahan dan penyempurnaan dimaksud pada intinya bermuara pada pemerintah kabupaten diberikan ruang untuk melakukan perlindungan dan proteksi kepada petani dan produk pertanian, yang diusahakan sekaligus memberdayakan petani agar kesejahteraan petani Badung meningkat, sehingga mereka tetap melestarikan pertanian Badung. 7 ind
1
Komentar