KPU Rapat Koordinasi dengan Partai Politik Bahas Pendaftaran Capres-Cawapres
JAKARTA, NusaBali.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat koordinasi dengan 17 partai politik peserta pemilu pada hari Kamis (12/10/2023) pukul 13.00 WIB. Rapat ini akan membahas pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Pada tanggal 12 Oktober, rapat koordinasi dengan partai politik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 pukul 13.00 WIB di KPU RI," ujar anggota KPU RI Idham Holik, Rabu.
Rapat koordinasi ini penting untuk menyamakan persepsi antara KPU dan partai politik peserta pemilu terkait pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam rapat ini, KPU akan menjelaskan mekanisme pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. KPU juga akan membahas persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, KPU juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, kepolisian, pengadilan negeri, hingga KPK untuk persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Idham Holik menjelaskan bahwa Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi rujukan KPU saat melakukan legal drafting. Pasalnya, batasan usia capres/cawapres minimal 40 tahun.
KPU juga telah mengajukan permohonan pengundangan Rancangan PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke Kementerian Hukum dan HAM.
"KPU sudah mengajukan permohonan pengundangan Rancangan PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke Kementerian Hukum dan HAM," pungkasnya. *ant
Komentar