Diana dan Yustiawati Segera Lengser dari DPRD Bali
Martina Gantikan Diana, Ayu Darmiyanti Sundul Yustiawati
DENPASAR, NusaBali - Dua anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, yakni Kadek Diana dan Ni Luh Kadek Yustiawati akan segera lengser.
Diana dan Yustiawati yang notabene politisi PDIP berstatus suami istri ini secara resmi dipecat induk partainya. Pengganti Kadek Diana dan Yustiawati, keduanya adalah Srikandi PDIP atau kader perempuan.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dihubungi, Rabu (11/10) mengatakan proses PAW (Pengganti Antar Waktu) sedang berproses. Proses klarifikasi oleh KPU Bali sudah berjalan. Kadek Diana dan Yustiawati dipastikan disundul kandidat lain untuk menduduki kursi DPRD Bali dengan sisa jabatan 2023-2024. “Sudah proses PAW-nya, tunggu saja,” ujar Lidartawan.
Lidartawan menyebutkan, pihak KPU juga telah selesai melaksanakan klarifikasi terhadap pihak PDIP yang mengusulkan pergantian Diana dan Yustiawati. “Proses ke induk partai yang bersangkutan juga sudah selesai. Kita siapkan nama calon PAW sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar mantan Ketua KPU Bangli dua periode ini.
Kadek Diana adalah politisi asal Banjar Kebalian, Desa/Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Diana yang memperoleh suara tertinggi, yakni 91.243 suara di dapil Gianyar pada Pileg 2019 telah dipecat partainya dengan keputusan DPP Nomor 869/KPTS/DPP/V/2023 dan tidak melakukan upaya hukum lagi. Sementara Yustiawati dipecat berdasarkan keputusan DPP Nomor 859/KPTS/DPP/V/2023.
Kadek Diana yang mantan Ketua Komisi III DPRD Bali ini akan digantikan Martina Sumaryati, Srikandi PDIP asal Desa Kedewatan, Ubud yang memperoleh 1.603 suara. Sementara Yustiawati, politisi asal Kecamatan Nusa Penida, Klungkung kandidat PAW-nya justru berasal dari Kabupaten Karangasem alias dapil yang beririsan secara geografis dengan Kabupaten Klungkung.
Sebenarnya, dari hasil Pileg 2019, caleg DPRD Bali yang memperoleh suara terbanyak setelah Yustiawati di dapil Klungkung adalah I Wayan Sutena, politisi asal Desa Tegak, Kecamatan/Kabupaten Klungkung. Namun, Sutena tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia. Hal tersebut sudah dikuatkan dengan akta kematian nomor 5105-KM-03042021-002. Informasi yang berhasil dihimpun NusaBali, karena Sutena tidak memenuhi syarat, otomatis tidak ada terdapat calon PAW DPRD Bali di dapil Klungkung. Berdasarkan ketentuan PKPU pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 06 tahun 2017, apabila tidak terdapat calon PAW di dapil yang sama, nama calon PAW diambil dari DCT (Daftar Calon Tetap) hasil pemilu terakhir pada dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari parpol yang sama. Jika terdapat lebih dari satu dapil yang berbatasan langsung maka diambil DCT pemilu terakhir pada dapil yang jumlah penduduknya terbanyak dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari partai politik yang sama.
Nah, dalam hal dapil dengan suara sah terbanyak dan dapil terdekat adalah Karangasem. Di Dapil Karangasem, PDIP memperoleh 3 kursi dari 7 DPRD Bali yang diperebutkan. Sehingga caleg dengan peringkat suara terbanyak nomor 4 di dapil Karangasem adalah I Made Ramia Adnyana berhak menggantikan Yustiawati. Namun, politisi asal Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang dengan perolehan 4.976 suara ini tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia.
Sehingga yang berhak menggantikan adalah peringkat suara terbanyak nomor 5 di dapil Karangasem, yakni Ni Komang Ayu Darmiyanti. Srikandi yang tidak banyak dikenal ini ketiban durian runtuh karena hanya mengantongi 1.272 suara hasil Pileg 2019.
Sementara Sekwan DPRD Bali I Gede Indra Dewa Putra secara terpisah mengatakan telah menyerahkan berkas PAW untuk tiga anggota DPRD Bali ke Mendagri. Mereka adalah Kadek Diana, Yustiawati dan I Wayan Arta dari Partai Hanura. "Sekarang tinggal menunggu keputusan Mendagri. Kan itu SK Menteri. Begitu turun keputusan akan dilaksanakan pelantikan PAW. Mudah mudahan sebelum Oktober sudah ada keputusan," ujar mantan Asisten I Setda Provinsi Bali ini. 7 nat
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dihubungi, Rabu (11/10) mengatakan proses PAW (Pengganti Antar Waktu) sedang berproses. Proses klarifikasi oleh KPU Bali sudah berjalan. Kadek Diana dan Yustiawati dipastikan disundul kandidat lain untuk menduduki kursi DPRD Bali dengan sisa jabatan 2023-2024. “Sudah proses PAW-nya, tunggu saja,” ujar Lidartawan.
Lidartawan menyebutkan, pihak KPU juga telah selesai melaksanakan klarifikasi terhadap pihak PDIP yang mengusulkan pergantian Diana dan Yustiawati. “Proses ke induk partai yang bersangkutan juga sudah selesai. Kita siapkan nama calon PAW sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar mantan Ketua KPU Bangli dua periode ini.
Kadek Diana adalah politisi asal Banjar Kebalian, Desa/Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Diana yang memperoleh suara tertinggi, yakni 91.243 suara di dapil Gianyar pada Pileg 2019 telah dipecat partainya dengan keputusan DPP Nomor 869/KPTS/DPP/V/2023 dan tidak melakukan upaya hukum lagi. Sementara Yustiawati dipecat berdasarkan keputusan DPP Nomor 859/KPTS/DPP/V/2023.
Kadek Diana yang mantan Ketua Komisi III DPRD Bali ini akan digantikan Martina Sumaryati, Srikandi PDIP asal Desa Kedewatan, Ubud yang memperoleh 1.603 suara. Sementara Yustiawati, politisi asal Kecamatan Nusa Penida, Klungkung kandidat PAW-nya justru berasal dari Kabupaten Karangasem alias dapil yang beririsan secara geografis dengan Kabupaten Klungkung.
Sebenarnya, dari hasil Pileg 2019, caleg DPRD Bali yang memperoleh suara terbanyak setelah Yustiawati di dapil Klungkung adalah I Wayan Sutena, politisi asal Desa Tegak, Kecamatan/Kabupaten Klungkung. Namun, Sutena tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia. Hal tersebut sudah dikuatkan dengan akta kematian nomor 5105-KM-03042021-002. Informasi yang berhasil dihimpun NusaBali, karena Sutena tidak memenuhi syarat, otomatis tidak ada terdapat calon PAW DPRD Bali di dapil Klungkung. Berdasarkan ketentuan PKPU pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 06 tahun 2017, apabila tidak terdapat calon PAW di dapil yang sama, nama calon PAW diambil dari DCT (Daftar Calon Tetap) hasil pemilu terakhir pada dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari parpol yang sama. Jika terdapat lebih dari satu dapil yang berbatasan langsung maka diambil DCT pemilu terakhir pada dapil yang jumlah penduduknya terbanyak dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari partai politik yang sama.
Nah, dalam hal dapil dengan suara sah terbanyak dan dapil terdekat adalah Karangasem. Di Dapil Karangasem, PDIP memperoleh 3 kursi dari 7 DPRD Bali yang diperebutkan. Sehingga caleg dengan peringkat suara terbanyak nomor 4 di dapil Karangasem adalah I Made Ramia Adnyana berhak menggantikan Yustiawati. Namun, politisi asal Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang dengan perolehan 4.976 suara ini tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia.
Sehingga yang berhak menggantikan adalah peringkat suara terbanyak nomor 5 di dapil Karangasem, yakni Ni Komang Ayu Darmiyanti. Srikandi yang tidak banyak dikenal ini ketiban durian runtuh karena hanya mengantongi 1.272 suara hasil Pileg 2019.
Sementara Sekwan DPRD Bali I Gede Indra Dewa Putra secara terpisah mengatakan telah menyerahkan berkas PAW untuk tiga anggota DPRD Bali ke Mendagri. Mereka adalah Kadek Diana, Yustiawati dan I Wayan Arta dari Partai Hanura. "Sekarang tinggal menunggu keputusan Mendagri. Kan itu SK Menteri. Begitu turun keputusan akan dilaksanakan pelantikan PAW. Mudah mudahan sebelum Oktober sudah ada keputusan," ujar mantan Asisten I Setda Provinsi Bali ini. 7 nat
1
Komentar