Fraksi Golkar Beri Sejumlah Masukan untuk Tiga Ranperda
MANGUPURA, NusaBali - Tiga Fraksi di DPRD Badung memberikan Pemandangan Umum (PU) saat Rapat Paripurna di DPRD Badung, Rabu (11/10). Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Golkar DPRD Badung memberikan sejumlah catatan terkait dengan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan ditetapkan menjadi Perda.
Rapat paripurna DPRD Badung dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi para wakil Ketua DPRD yaitu I Wayan Suyasa dan Made Sunarta. Selain itu, hadir pula Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, para anggota DPRD dan pejabat di lingkungan Pemkab Badung.
Adapun tiga Ranperda yang dimaksud yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) dan Ranperda Kabupaten Badung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. PU Fraksi Golkar DPRD Badung dibacakan oleh Ni Ketut Suweni.
Pertama, Fraksi Golkar memberikan masukan untuk Ranperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Pada prinsipnya, Fraksi Golkar menyetujui. Hanya saja, meskipun daerah atau negara memiliki kewenangan atau kedaulatan pajak (belasting souvereigniteit), tetapi tetap harus berdasarkan hukum.
“Di satu sisi, kewenangan daerah di bidang perpajakan daerah (penguatan local taxing power) semakin luas. Sedangkan di sisi lain, adanya penerapan closed list system dalam pemungutan pajak hendaknya betul-betul mempertimbangkan kedua kepentingan antara wajib pajak dengan fiskus, yang sejatinya juga warga Badung,” ujarnya.
Menurut Fraksi Golkar, berdasarkan rancangan perda, pasal 4 disebutkan bahwa pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Badung terdiri atas PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen, PKB, dan Opsen BBNKB. Selanjutnya pada pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak salah satunya adalah BPHTB. “Jadi berdasarkan ketentuan-ketentuan kami fraksi partai golkar mendorong agar pengenaan pajak BPHTB mengacu kepada harga transaksi,” tegasnya.
Sedangkan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Fraksi Golkar memandang perlu diantisipasi dengan regulasi penyelenggaraan bangunan gedung yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis. Dengan demikian, proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan terwujud bangunan gedung yang andal, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
“Estetika dan etika bangunan tetap mengedepankan kearifan lokal bangunan. Bentuk bangunan dan ornamen bangunan menjadi penciri utama bangunan berarsitektur Bali. Fraksi Golkar sependapat ranperda ini ditetapkan menjadi peraturan daerah,” sebutnya.
Sementara untuk Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, disebutkan pendapatan Badung dirancang Rp 8,3 triliun dengan PAD Rp 7,5 triliun dan pendapatan transfer Rp 743 miliar. Terhadap postur pendapatan dan belanja APBD induk tahun Anggaran 2024 itu, disebutkan perlu kiranya mendapatkan pembahasan lebih lanjut, akibat adanya regulasi baru tentang pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten Badung. Disoroti pula penurunan dari pendapatan transfer cukup besar sebanyak 15 persen.
“Penurunan pendapatan transfer sebesar 15 persen dari APBD induk tahun 2023, perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut terhadap kondisi tersebut. Selain itu, alokasi anggaran pendidikan, yang merupakan belanja mandatori sebesar 20,14 persen dari total belanja daerah demikian juga alokasi anggaran kesehatan sebesar 12,83 persen, dalam pelaksanaannya agar sesuai dengan target yang direncanakan,” kata Suweni. @ ind
Adapun tiga Ranperda yang dimaksud yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) dan Ranperda Kabupaten Badung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. PU Fraksi Golkar DPRD Badung dibacakan oleh Ni Ketut Suweni.
Pertama, Fraksi Golkar memberikan masukan untuk Ranperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Pada prinsipnya, Fraksi Golkar menyetujui. Hanya saja, meskipun daerah atau negara memiliki kewenangan atau kedaulatan pajak (belasting souvereigniteit), tetapi tetap harus berdasarkan hukum.
“Di satu sisi, kewenangan daerah di bidang perpajakan daerah (penguatan local taxing power) semakin luas. Sedangkan di sisi lain, adanya penerapan closed list system dalam pemungutan pajak hendaknya betul-betul mempertimbangkan kedua kepentingan antara wajib pajak dengan fiskus, yang sejatinya juga warga Badung,” ujarnya.
Menurut Fraksi Golkar, berdasarkan rancangan perda, pasal 4 disebutkan bahwa pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Badung terdiri atas PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen, PKB, dan Opsen BBNKB. Selanjutnya pada pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak salah satunya adalah BPHTB. “Jadi berdasarkan ketentuan-ketentuan kami fraksi partai golkar mendorong agar pengenaan pajak BPHTB mengacu kepada harga transaksi,” tegasnya.
Sedangkan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Fraksi Golkar memandang perlu diantisipasi dengan regulasi penyelenggaraan bangunan gedung yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis. Dengan demikian, proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan terwujud bangunan gedung yang andal, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
“Estetika dan etika bangunan tetap mengedepankan kearifan lokal bangunan. Bentuk bangunan dan ornamen bangunan menjadi penciri utama bangunan berarsitektur Bali. Fraksi Golkar sependapat ranperda ini ditetapkan menjadi peraturan daerah,” sebutnya.
Sementara untuk Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, disebutkan pendapatan Badung dirancang Rp 8,3 triliun dengan PAD Rp 7,5 triliun dan pendapatan transfer Rp 743 miliar. Terhadap postur pendapatan dan belanja APBD induk tahun Anggaran 2024 itu, disebutkan perlu kiranya mendapatkan pembahasan lebih lanjut, akibat adanya regulasi baru tentang pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten Badung. Disoroti pula penurunan dari pendapatan transfer cukup besar sebanyak 15 persen.
“Penurunan pendapatan transfer sebesar 15 persen dari APBD induk tahun 2023, perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut terhadap kondisi tersebut. Selain itu, alokasi anggaran pendidikan, yang merupakan belanja mandatori sebesar 20,14 persen dari total belanja daerah demikian juga alokasi anggaran kesehatan sebesar 12,83 persen, dalam pelaksanaannya agar sesuai dengan target yang direncanakan,” kata Suweni. @ ind
Komentar