Diperiksa Dua Kali, Prof Raka Sudewi Masih Saksi
Kasus Dugaan Korupsi SPI Universitas Udayana
“Sampai saat ini statusnya (Prof Raka Sudewi, red) masih saksi. Belum ada penetapan tersangka baru,"
DENPASAR, NusaBali
Nasib baik masih menaungi mantan Rektor Universitas Udayana (2017-2021), Prof Dr dr Anak Agung Raka Sudewi, 64. Meski sudah dua kali diperiksa terkait kasus dugaan pungli Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2023, namun sampai saat ini Prof Raka Sudewi masih berstatus saksi.
Berbeda dengan mantan Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menghuni sel Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. “Sampai saat ini statusnya (Prof Raka Sudewi, red) masih saksi. Belum ada penetapan tersangka baru,” jelas Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.
Prof Raka Sudewi sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 335 miliar. Mantan Rektor kelahiran Denpasar, 15 Februari 1959 ini awalnya diperiksa sebagai saksi untuk tiga pejabat Unud yang lebih dulu menjadi tersangka, yaitu IKB, IMY, dan NPS.
Terakhir, Prof Raka Sudewi diperiksa pada Senin (27/3). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran Prof Antara dalam kasus ini. “Jika ada perkembangan akan kami sampaikan,” pungkas Putu Agus Eka Sabana.
Seperti diketahui, SPI untuk mahasiswa baru seleksi jalur mandiri ini dimulai pada tahun akademik 2018/2019. Saat itu, Prof Raka Sudewi menjabat sebagai Rektor Unud. Sementara Prof Antara yang saat itu menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknik diberi kepercayaan menjadi Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru tahun akademik 2018-2019 hingga 2019-2020.
Dalam pemungutan SPI inilah penyidik menduga adanya pengutan yang tak berdasar. Setiap mahasiswa baru dari jalur mandiri dipungut uang SPI mulai Rp 1 juta hingga Rp 150 juta. Besarannya tergantung masing-masing prodi (program studi). Kabarnya, pungutan SPI paling besar ada di Fakultas Kedokteran.
Sementara ada fakultas yang non favorit yang tidak dikenakan SPI, namun dalam pelaksanaannya mahasiswa tetap dikenakan iuran SPI.
Jaksa lalu menetapkan Rektor Unud, Prof Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022. Prof Antara dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 7 rez
Nasib baik masih menaungi mantan Rektor Universitas Udayana (2017-2021), Prof Dr dr Anak Agung Raka Sudewi, 64. Meski sudah dua kali diperiksa terkait kasus dugaan pungli Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2023, namun sampai saat ini Prof Raka Sudewi masih berstatus saksi.
Berbeda dengan mantan Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menghuni sel Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. “Sampai saat ini statusnya (Prof Raka Sudewi, red) masih saksi. Belum ada penetapan tersangka baru,” jelas Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.
Prof Raka Sudewi sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 335 miliar. Mantan Rektor kelahiran Denpasar, 15 Februari 1959 ini awalnya diperiksa sebagai saksi untuk tiga pejabat Unud yang lebih dulu menjadi tersangka, yaitu IKB, IMY, dan NPS.
Terakhir, Prof Raka Sudewi diperiksa pada Senin (27/3). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran Prof Antara dalam kasus ini. “Jika ada perkembangan akan kami sampaikan,” pungkas Putu Agus Eka Sabana.
Seperti diketahui, SPI untuk mahasiswa baru seleksi jalur mandiri ini dimulai pada tahun akademik 2018/2019. Saat itu, Prof Raka Sudewi menjabat sebagai Rektor Unud. Sementara Prof Antara yang saat itu menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknik diberi kepercayaan menjadi Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru tahun akademik 2018-2019 hingga 2019-2020.
Dalam pemungutan SPI inilah penyidik menduga adanya pengutan yang tak berdasar. Setiap mahasiswa baru dari jalur mandiri dipungut uang SPI mulai Rp 1 juta hingga Rp 150 juta. Besarannya tergantung masing-masing prodi (program studi). Kabarnya, pungutan SPI paling besar ada di Fakultas Kedokteran.
Sementara ada fakultas yang non favorit yang tidak dikenakan SPI, namun dalam pelaksanaannya mahasiswa tetap dikenakan iuran SPI.
Jaksa lalu menetapkan Rektor Unud, Prof Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022. Prof Antara dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 7 rez
Komentar