Sistem BKN Macet, Pendaftaran CASN Diperpanjang
Waktu pendaftaran yang seharusnya sudah berakhir pada Senin (9/10) lalu diperpanjang dua hari atau baru berakhir Rabu (11/10) pukul 23.59 Wita.
SINGARAJA, NusaBali
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang waktu pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023. Hal ini terjadi karena saat hari terakhir pendaftaran pada Senin (9/10) lalu sistem BKN macet.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Made Herry Hermawan, Rabu (11/10), menjelaskan gangguan sistem SSCASN terjadi dari pusat. Diduga sistem krodit karena tingginya pelamar yang mengakses saat detik-detik terakhir pendaftaran.
“Sehari penuh tidak dapat diakses karena pendaftaran ini serentak seluruh Indonesia. Sehingga BKN mengeluarkan surat penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN dengan perpanjangan pendaftaran dari tanggal 10-11 Oktober,” ucap Herry seizin Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnaya.
Khusus untuk Kabupaten Buleleng mendapatkan formasi perekrutan CASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.273 formasi. Jumlah tersebut terdiri dari 901 formasi PPPK guru dan 372 formasi PPPK Tenaga Kesehatan.
Proses perekrutan CAN tahun ini sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Ada tiga kategori perekrutan yang dibuka di masing-masing formasi. Yakni kategori kebutuhan khusus, kebutuhan umum dan kebutuhan khusus disabilitas. “Masing-masing sudah ditentukan alokasi formasi per kategorinya untuk kategori kebutuhan khusus itu 80 persen dari jumlah formasi yang dibuka kalau yang kategori kebutuhan umum alokasinya 20 persen dari jumlah total formasi,” imbuh dia.
Herry merinci khusus untuk formasi PPPK Guru kategori kebutuhan khusus, diperuntukkan untuk pelamar prioritas. Mereka adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021 dan belum pernah lulus pada seleksi periode sebelumnya. Selain itu juga eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan tenaga non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Kependidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan masa kerja paling rendah tiga tahun.
Sedangkan untuk Kategori Kebutuhan Umum diperuntukkan untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru yang terdaftar dalam dapodik yang terdaftar pada database Kemendikbud Ristek. Kategori terakhir yakni Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas.
Sementara itu untuk formasi Tenaga Kesehatan juga dibuka seleksi tiga kategori. Kategori Kebutuhan Khusus diperuntukkan untuk eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan di instansi pemerintah tempatnya bekerja saat ini. Kategori khusus ini juga bisa dilamar oleh tenaga non ASN yang melamar pada instansi tempat bekerjanya saat ini dengan pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus menerus.
Kemudian kategori umum disiapkan untuk pelamar umum di luar ketentuan kebutuhan khusus dan terakhir kategori khusus penyandang disabilitas. Seluruh peserta selain wajib mengikuti seleksi administrasi juga akan mengikuti seleksi kompetensi menggunakan metode Computer Based Test (CAT) dan seleksi nilai ambang batas. 7k23
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang waktu pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023. Hal ini terjadi karena saat hari terakhir pendaftaran pada Senin (9/10) lalu sistem BKN macet.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Made Herry Hermawan, Rabu (11/10), menjelaskan gangguan sistem SSCASN terjadi dari pusat. Diduga sistem krodit karena tingginya pelamar yang mengakses saat detik-detik terakhir pendaftaran.
“Sehari penuh tidak dapat diakses karena pendaftaran ini serentak seluruh Indonesia. Sehingga BKN mengeluarkan surat penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN dengan perpanjangan pendaftaran dari tanggal 10-11 Oktober,” ucap Herry seizin Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnaya.
Khusus untuk Kabupaten Buleleng mendapatkan formasi perekrutan CASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.273 formasi. Jumlah tersebut terdiri dari 901 formasi PPPK guru dan 372 formasi PPPK Tenaga Kesehatan.
Proses perekrutan CAN tahun ini sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Ada tiga kategori perekrutan yang dibuka di masing-masing formasi. Yakni kategori kebutuhan khusus, kebutuhan umum dan kebutuhan khusus disabilitas. “Masing-masing sudah ditentukan alokasi formasi per kategorinya untuk kategori kebutuhan khusus itu 80 persen dari jumlah formasi yang dibuka kalau yang kategori kebutuhan umum alokasinya 20 persen dari jumlah total formasi,” imbuh dia.
Herry merinci khusus untuk formasi PPPK Guru kategori kebutuhan khusus, diperuntukkan untuk pelamar prioritas. Mereka adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021 dan belum pernah lulus pada seleksi periode sebelumnya. Selain itu juga eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan tenaga non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Kependidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan masa kerja paling rendah tiga tahun.
Sedangkan untuk Kategori Kebutuhan Umum diperuntukkan untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru yang terdaftar dalam dapodik yang terdaftar pada database Kemendikbud Ristek. Kategori terakhir yakni Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas.
Sementara itu untuk formasi Tenaga Kesehatan juga dibuka seleksi tiga kategori. Kategori Kebutuhan Khusus diperuntukkan untuk eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan di instansi pemerintah tempatnya bekerja saat ini. Kategori khusus ini juga bisa dilamar oleh tenaga non ASN yang melamar pada instansi tempat bekerjanya saat ini dengan pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus menerus.
Kemudian kategori umum disiapkan untuk pelamar umum di luar ketentuan kebutuhan khusus dan terakhir kategori khusus penyandang disabilitas. Seluruh peserta selain wajib mengikuti seleksi administrasi juga akan mengikuti seleksi kompetensi menggunakan metode Computer Based Test (CAT) dan seleksi nilai ambang batas. 7k23
Komentar