nusabali

Sumber Penularan Penyakit Kelamin Didalami

Kasus Tiga Penjahat Perkosa Bocah

  • www.nusabali.com-sumber-penularan-penyakit-kelamin-didalami

SINGARAJA, NusaBali - Berkas perkara kasus persetubuhan yang dialami bocah usia 7 tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng dikembalikan atau P-19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Polisi diminta untuk melengkapi hasil pemeriksaan medis terhadap ketiga tersangka dan korban.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, berkas perkara kasus persetubuhan ini dinyatakan P-19 beberapa waktu lalu. JPU meminta pihaknya untuk melengkapi berkas perkara itu dengan hasil pemeriksaan medis terhadap ketiga tersangka berinisial KM, 30, yang merupakan paman korban, KA, 43, tetangga korban, serta PD, 80, kakek korban.

Pemeriksaan medis ini dilakukan untuk memastikan siapa yang menularkan penyakit kelamin kepada korban. Atas petunjuk JPU tersebut, AKP Diatmika mengaku telah membawa ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Hanya saja hasilnya belum diterima penyidik.

"Kami menunggu dokumen hasil pemeriksaan dari rumah sakit. Bila sudah keluar, maka berkas perkara bisa kami limpahkan lagi ke JPU," jelasnya, dikonfirmasi Rabu (11/10).

Kata AKP Diatmika, hasil pemeriksaan medis ini tidak berpengaruh terhadap Pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka. Untuk tersangka inisial PD dan KA dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sementara tersangka KM dikenakan Pasal 82 dalam UU yang sama.

"Tersangka yang menularkan penyakit kelamin pada korban sementara ini tidak ada penambahan Pasal. Hasil medis ini dimasukkan dalam berkas perkara hanya untuk memastikan sesuai fakta yang terjadi," jelasnya.

Sembari menunggu penyidik melengkapi berkas perkara, ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Buleleng. Sementara terkait kondisi korban kata AKP Diatmika saat ini mulai membaik dan sudah dinyatakan sembuh dari penyakit kelamin.

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah usia 7 tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng menjadi korban persetubuhan oleh pamannya berinisial KM, 30, tetangganya berinisial KA, 43, serta kakeknya berinisial P, 80. Akibatnya bocah malang itu mengalami penyakit kelamin, yang diduga ditularkan dari tersangka KM. 7mzk

Komentar