Fraksi PDIP Optimistis Pemerintah Bisa Penuhi Target Pendapatan
MANGUPURA, NusaBali - Fraksi terbesar di DPRD Badung yakni Fraksi PDIP memberikan Pemandangan Umum (PU) terhadap tiga Ranperda saat Rapat Paripurna di DPRD Badung, Rabu (11/10).
Atas keberanian memasang Rp 8,3 triliun pada rancangan APBD 2024, Fraksi PDIP optimistis kinerja pemerintah Kabupaten Badung mampu mencapai target pendapatan daerah yang sudah dipasang.
Rapat paripurna kemarin dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi para wakil Ketua DPRD yaitu I Wayan Suyasa dan Made Sunarta. Selain itu, hadir pula Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dan dihadiri anggota DPRD Badung dan pejabat di lingkungan Pemkab Badung. Dalam PU Fraksi PDIP yang dibacakan oleh I Made Ponda Wirawan, menaruh optimisme kepada pemerintah. Seperti diketahui, pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun Anggaran 2024 dirancang sebesar Rp 8,3 triliun, meningkat jika dibandingkan dengan dengan APBD induk tahun 2023 sebesar 37 persen atau setara dengan Rp 2,2 triliun.
“Dalam proses penyusunan Ranperda, di antaranya tentang APBD tahun anggaran 2024, kami Fraksi PDI Perjuangan menaruh optimisme besar kepada pemerintah daerah untuk terus melakukan terobosan dan langkah-langkah yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Ponda Wirawan.
Dengan penuh pertimbangan dan kajian yang mendalam, Fraksi PDIP sangat mendukung dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya, karena rancangan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2024 telah sepenuhnya berpihak pada kebutuhan utama masyarakat Badung, yaitu pendidikan dan kesehatan. “Ini wujud dari pemerintah Kabupaten Badung beserta jajarannya telah melaksanakan kebijakan anggaran yang realistis, efektif dan efisien sesuai dengan apa yang tertuang dalam Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) yang juga memprioritaskan dalam bidang pariwisata dan infrastruktur,” jelasnya.
Selanjutnya mengenai Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PDIP berpandangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan suatu rangkaian. Mulai dari pendataan objek dan subjek pajak daerah dan retribusi daerah. Sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan restrukturisasi perpajakan dan retribusi pajak daerah.
Sedangkan berkenaan dengan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Ponda Wirawan mengatakan, kegiatan pembangunan gedung yang meningkat perlu diantisipasi dengan regulasi, sehingga pembangunan berlangsung tertib dan terwujud bangunan yang serasi, andal, dan sejalan dengan lingkungan. “Atas kedua Ranperda tersebut kami Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah daerah untuk segera menetapkan peraturan tersebut menjadi peraturan daerah,” sebut politisi asal Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal ini.
Di samping mengapresiasi kinerja pemerintah, dalam kesempatan tersebut Fraksi PDIP juga menyampaikan sejumlah saran. Pertama, dengan tersertifikasinya aset pemerintah yang berada di kawasan daratan pesisir pantai dan tebing yang telah menjadi aset terdaftar dalam neraca daerah, Pemkab Badung agar segera menindaklanjuti dengan regulasi berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para pihak terutama pihak desa adat.
Kedua, dalam menghadapi musim kemarau yang berkepanjangan, pemerintah daerah agar memikirkan kebutuhan air supaya tetap terjaga karena masyarakat sangat membutuhkannya. Ketiga, mengingat sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung sangat tergantung dari sektor pariwisata dan kondisi pariwisata, kiranya pemerintah daerah perlu membentuk Satpol PP Pariwisata. @ ind
1
Komentar