DPRD Bangli Dorong Kemudahan Investasi
BANGLI, NusaBali - Fraksi di DPRD Bangli menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli tahun anggaran 2024 dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Selasa (11/10).
Salah satu yang menjadi perhatian yakni dukungan dewan dalam kemudahan berinvestasi di Kabupaten Bangli. Pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan I Gusti Nyoman Bagus Triyana Putra. Kata dia, Pemkab Bangli dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) agar berpihak pada kebijakan pro rakyat. Tujuannya agar dapat meringankan beban masyarakat kecil terutama dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan.
Selain itu, fraksi PDI Perjuangan mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan usaha yang berdaya saing. Oleh karena itu, perlu penyesuaian kebijakan bidang perpajakan dan retribusi.
Hal serupa disampaikan Fraksi Restorasi Hati Nurani. Fraksi ini memandang perlu agar pemerintah daerah melakukan perubahan regulasi di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Langkah ini akan mampu mendukung kemudahan di dalam berinvestasi serta mendorong industri atau usaha agar berdaya saing.
Dari pihak eksekutif, Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar mengatakan Pemkab Bangli dalam melakukan penyusunan RKA tetap mengarah pada kebijakan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangli. Selain itu, meringankan beban masyarakat kecil dan mendukung penguatan ekonomi kerakyatan. "Kebijakan pembangunan ini tetap diselaraskan dan disinergikan dengan arah dan kebijakan prioritas pembangunan daerah, prioritas pembangunan pemerintah provinsi dan prioritas pembangunan pemerintah pusat," ungkapnya dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada ini.
Lanjutnya, terkait dukungan DPRD dalam rangka kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan usaha yang berdaya saing di Kabupaten Bangli, pihaknya sangat mengapresiasi.
Kata Wabup Wayan Diar, penyusunan kebijakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah selain dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, juga untuk peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga kemampuan keuangan daerah semakin membaik.
Pada Bab V Ranperda PDRD Kabupaten Bangli telah mengatur kebijakan tentang kemudahan berinvestasi, yakni Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah. Selain itu, ditentukan ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara pemberian insentif fiskal diatur dengan peraturan bupati.
Ditambahkan, terkait dengan peningkatan pendapatan daerah, Pemkab tetap melakukan berbagai upaya dan langkah-langkah. Antara lain, melalui perangkat daerah terkait agar kemampuan keuangan daerah semakin meningkat. Hal ini seiring perubahan arah perkembangan kondisi ekonomi yang semakin tumbuh.
"Terkait saran-saran dan masukan dari masing-masing fraksi, akan kami jadikan sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan APBD dan penyusunan peraturan daerah lainnya pada tahun-tahun berikutnya," ungkap Wabup Wayan Diar.@7esa
Komentar