Jero Dasaran Alit Jadi Tersangka
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
TABANAN, NusaBali - Setelah menjalani rentetan pemeriksaan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tabanan menetapkan Jero Dasaran Alit (JDA) atau Kadek Dwi Arnata sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial NCK, 22.
Dalam perkara ini, Jero Dasaran Alit, pemuka agama asal Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan ini disangkakan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka JDA belum ditahan dan hanya dilakukan wajib lapor. Penetapan tersangka tersebut terungkap saat Jero Dasaran Alit kembali dipanggil Penyidik Unit PPA Polres Tabanan, Kamis (12/10). Pemeriksaan yang dilakukan polisi untuk mendapat keterangan tambahan.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana belum bersedia memberikan keterangan terkait penetapan tersangka tersebut. "Nanti sekalian diinfokan," ujarnya. Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan mengatakan, kliennya ditetapkan tersangka per Senin (9/10) sesuai dengan surat yang diterima. Kemudian Selasa (10/10) diberikan surat untuk kembali menjalani undangan klarifikasi tanggal 12 Oktober. "Kami mengetahui klien kami ditetapkan tersangka setelah menerima surat per Selasa (10/10). Ditetapkan tersangka per (9/10). Jadi hari ini (kemarin) pemanggilannya sudah sebagai tersangka," ujarnya, Kamis (12/10).
Disebutkan setelah menyandang status baru ini, pihaknya akan mempelajari kasus lebih dalam. Sebab menurut dia proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan pihak polisi cukup cepat. Dari Sprindik dikeluarkan 27 September dan saat itu juga kliennya diberitahukan kembali untuk penuhi panggilan tanggal 9 Oktober. Ternyata setelah dipelajari laporan tertulisnya tanggal 30 September. "Jadi ini penyidikan dan penyelidikan cukup cepat. Mungkin ada alasan tertentu. Tapi hemat kami dari kuasa hukum penyelidikan itu menjelaskan mencari peristiwa tindak pidana. Terus penyelidikan adalah proses mengumpulkan alat bukti untuk jadi terang," katanya.
Sesuai dengan hal tersebut menurutnya hampir peristiwa pidana tidak ada, apalagi bukti. Sehingga dia pun penasaran dengan alat bukti yang digunakan untuk memperkuat prasangka itu. "Kami sangat mempertanyakan tentang hal itu. Jadi seperti yang saya jelaskan sebelumnya dari awal kejadian durasi yang diduga sebagai ketuk meja kan selama mereka ada di dalam kamar. Nah, di sana tidak ada penolakan, tidak ada pemaksaan, tidak ada berontak dan tidak ada keinginan," sebutnya.
Lalu tegas Mulyawan seandainya disebutkan ada bukti, bukti seperti apa? Padahal mens rea tidak ada. Bahkan jika disebutkan ada saksi yang mana dulu? Kecuali saksi korban. "Saksi fakta jelas gak ada, saya juga heran. Yang saya tahu pasti itu saksi yang tidak melihat langsung atau mendengarkan dari orang lain. Nah itu kan jelas tidak sah dijadikan alat bukti," tegasnya. Dengan kondisi itu selaku kuasa hukum kliennya akan pelajari terlebih dahulu untuk langkah selanjutnya. "Akan dipelajari dulu termasuk juga untuk praperadilan dengan status tersangka masih akan dikoordinasikan ke klien," terang Mulyawan.
Dia menambahkan meskipun kliennya telah ditetapkan tersangka, kliennya tidak ditahan hanya wajib lapor. Apalagi sesuai dengan UU jika ancaman hukumnya di bawah 4 tahun tidak dilakukan penahanan. Termasuk juga karena proses masih berjalan seiring waktu jika ditemukan alat bukti baru akan dilaporkan. "Jadi klien saya wajib lapor," tandasnya. Sementara itu Jero Dasaran Alit menyatakan dengan ditetapkan sebagai tersangka dirinya tidak kaget dan biasa saja karena sudah feeling. Untuk itu sebagai warga negara yang baik akan menjalani proses hukum dengan baik.
"Saya akan mengikuti proses hukum dengan baik. Apalagi selama pemeriksaan saya tidak pernah mangkir, telat pun tidak. Jadi saya selalu hadir memberikan keterangan sesuai yang saya tahu, yang saya rasakan dan sesuai dengan fakta di lapangan saya sudah berikan penjelasan semampu saya," akunya. Dia pun mengakui meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka aktivitas keagamaan masih dilakoni seperti biasa seiring dengan padatnya agenda baik di dalam daerah dan luar daerah. "Lagi pula ini belum ketok palu. Penyidik tadi (kemarin) mengatakan dalam hal ini polisi tidak boleh mengatakan benar atau salah karena dalam hal ini untuk menyatakan benar dan salah itu ada di pengadilan," tegasnya Jero Dasaran Alit. 7 des
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana belum bersedia memberikan keterangan terkait penetapan tersangka tersebut. "Nanti sekalian diinfokan," ujarnya. Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan mengatakan, kliennya ditetapkan tersangka per Senin (9/10) sesuai dengan surat yang diterima. Kemudian Selasa (10/10) diberikan surat untuk kembali menjalani undangan klarifikasi tanggal 12 Oktober. "Kami mengetahui klien kami ditetapkan tersangka setelah menerima surat per Selasa (10/10). Ditetapkan tersangka per (9/10). Jadi hari ini (kemarin) pemanggilannya sudah sebagai tersangka," ujarnya, Kamis (12/10).
Disebutkan setelah menyandang status baru ini, pihaknya akan mempelajari kasus lebih dalam. Sebab menurut dia proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan pihak polisi cukup cepat. Dari Sprindik dikeluarkan 27 September dan saat itu juga kliennya diberitahukan kembali untuk penuhi panggilan tanggal 9 Oktober. Ternyata setelah dipelajari laporan tertulisnya tanggal 30 September. "Jadi ini penyidikan dan penyelidikan cukup cepat. Mungkin ada alasan tertentu. Tapi hemat kami dari kuasa hukum penyelidikan itu menjelaskan mencari peristiwa tindak pidana. Terus penyelidikan adalah proses mengumpulkan alat bukti untuk jadi terang," katanya.
Sesuai dengan hal tersebut menurutnya hampir peristiwa pidana tidak ada, apalagi bukti. Sehingga dia pun penasaran dengan alat bukti yang digunakan untuk memperkuat prasangka itu. "Kami sangat mempertanyakan tentang hal itu. Jadi seperti yang saya jelaskan sebelumnya dari awal kejadian durasi yang diduga sebagai ketuk meja kan selama mereka ada di dalam kamar. Nah, di sana tidak ada penolakan, tidak ada pemaksaan, tidak ada berontak dan tidak ada keinginan," sebutnya.
Lalu tegas Mulyawan seandainya disebutkan ada bukti, bukti seperti apa? Padahal mens rea tidak ada. Bahkan jika disebutkan ada saksi yang mana dulu? Kecuali saksi korban. "Saksi fakta jelas gak ada, saya juga heran. Yang saya tahu pasti itu saksi yang tidak melihat langsung atau mendengarkan dari orang lain. Nah itu kan jelas tidak sah dijadikan alat bukti," tegasnya. Dengan kondisi itu selaku kuasa hukum kliennya akan pelajari terlebih dahulu untuk langkah selanjutnya. "Akan dipelajari dulu termasuk juga untuk praperadilan dengan status tersangka masih akan dikoordinasikan ke klien," terang Mulyawan.
Dia menambahkan meskipun kliennya telah ditetapkan tersangka, kliennya tidak ditahan hanya wajib lapor. Apalagi sesuai dengan UU jika ancaman hukumnya di bawah 4 tahun tidak dilakukan penahanan. Termasuk juga karena proses masih berjalan seiring waktu jika ditemukan alat bukti baru akan dilaporkan. "Jadi klien saya wajib lapor," tandasnya. Sementara itu Jero Dasaran Alit menyatakan dengan ditetapkan sebagai tersangka dirinya tidak kaget dan biasa saja karena sudah feeling. Untuk itu sebagai warga negara yang baik akan menjalani proses hukum dengan baik.
"Saya akan mengikuti proses hukum dengan baik. Apalagi selama pemeriksaan saya tidak pernah mangkir, telat pun tidak. Jadi saya selalu hadir memberikan keterangan sesuai yang saya tahu, yang saya rasakan dan sesuai dengan fakta di lapangan saya sudah berikan penjelasan semampu saya," akunya. Dia pun mengakui meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka aktivitas keagamaan masih dilakoni seperti biasa seiring dengan padatnya agenda baik di dalam daerah dan luar daerah. "Lagi pula ini belum ketok palu. Penyidik tadi (kemarin) mengatakan dalam hal ini polisi tidak boleh mengatakan benar atau salah karena dalam hal ini untuk menyatakan benar dan salah itu ada di pengadilan," tegasnya Jero Dasaran Alit. 7 des
1
Komentar