Pegawai Supermarket Duduki Kursi DPRD Bali
Berstatus PAW, Ayu Darmiyanti Ngaku Kaget
AMLAPURA, NusaBali - Calon anggota legislatif (Caleg) dari PDIP Daerah Pemilihan (Dapil) Bali 7 Kabupaten Karangasem di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 nomor urut 7, Ni Komang Ayu Darmiyanti mengaku kaget saat namanya disebut akan menduduki kursi DPRD Provinsi Bali dengan status pengganti antar waktu (PAW).
Ayu Darmiyanti akan duduki kursi yang ditinggalkan anggota DPRD Bali asal Dapil Klungkung Ni Luh Kadek Yustiawati yang lengser karena di-PAW oleh partainya PDIP.
Seperti diberitakan NusaBali, Yustiawati, politisi asal Kecamatan Nusa Penida, Klungkung kandidat PAW-nya justru berasal dari Kabupaten Karangasem alias dapil yang beririsan secara geografis dengan Kabupaten Klungkung. Sebenarnya, dari hasil Pileg 2019, caleg DPRD Bali yang memperoleh suara terbanyak setelah Yustiawati di dapil Klungkung adalah I Wayan Sutena, politisi asal Desa Tegak, Kecamatan/Kabupaten Klungkung. Namun, Sutena tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia. Hal tersebut sudah dikuatkan dengan akta kematian nomor 5105-KM-03042021-002.
Informasi yang berhasil dihimpun, karena Sutena tidak memenuhi syarat, otomatis tidak ada terdapat calon PAW DPRD Bali di dapil Klungkung. Berdasarkan ketentuan PKPU pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 06 tahun 2017, apabila tidak terdapat calon PAW di dapil yang sama, nama calon PAW diambil dari DCT (Daftar Calon Tetap) hasil pemilu terakhir pada dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari parpol yang sama. Jika terdapat lebih dari satu dapil yang berbatasan langsung maka diambil DCT pemilu terakhir pada dapil yang jumlah penduduknya terbanyak dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari partai politik yang sama.
Nah, dalam hal dapil dengan suara sah terbanyak dan dapil terdekat adalah Karangasem. Di Dapil Karangasem, PDIP memperoleh 3 kursi dari 7 DPRD Bali yang diperebutkan. Sehingga caleg dengan peringkat suara terbanyak nomor 4 di dapil Karangasem adalah I Made Ramia Adnyana berhak menggantikan Yustiawati. Namun, politisi asal Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang dengan perolehan 4.976 suara ini tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia.
Sehingga yang berhak menggantikan adalah peringkat suara terbanyak nomor 5 di dapil Karangasem, yakni Ni Komang Ayu Darmiyanti. Srikandi yang tidak banyak dikenal ini ketiban durian runtuh karena hanya mengantongi 1.272 suara hasil Pileg 2019.
"Saya bisa dibilang caleg pelengkap, yang mengusulkan masuk caleg dulu, anggota DPRD Karangasem dari Dapil Karangasem III Kecamatan Manggis, I Wayan Sunarta," ujar Ayu Darmiyanti saat dihubungi NusaBali via telepon di Banjar Babakan, Desa Gegelang, Kecamatan Manggis, Karangasem, Kamis (12/10).
Di Pileg 2019 lalu, Caleg PDIP Dapil Karangasem yang lolos ke DPRD Bali sebanyak tiga orang, yakni Ni Kadek Darmini dengan 34.712 suara, I Nyoman Oka Antara dengan 23.021 suara, dan I Nyoman Purwa Ngurah Arsana dengan 14.054 suara.
Kali ini bertambah satu anggota DPRD Bali dari PDIP, atas nama Komang Ayu Darmiyanti dengan 1.272 suara. Raihan suara di bawah Ayu Darmiyanti di internal PDIP, yakni I Made Sarjana dengan 1.247 suara dan Ni Kadek Asri Destari dengan 1.014 suara. "Setelah nanti resmi dilantik, saya siap mengawal aspirasi kaum perempuan dan siap meninggalkan tempat kerja saya di supermarket," ujar Ayu Darmiyanti yang masih berstatus melajang ini. Perempuan kelahiran 7 April 1996 adalah putri ke-3 dari 5 bersaudara pasangan I Wayan Purna dan Ni Made Sasih.
Ayu Darmiyanti kembali menegaskan dirinya sama sekali tidak menyangka akan duduk di kursi DPRD Bali dengan status PAW dengan sisa masa jabatan sekitar 1 tahun lagi (masa jabatan anggota DPRD Bali periode 2019-2024 berakhir pada 1 September 2024).
“Rasa nggak terpikirkan sebelumnya, apalagi menggantikan anggota DPRD dari Dapil Klungkung,” katanya. Berdasarkan ketentuan PKPU pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 06 tahun 2017, apabila tidak terdapat calon PAW di dapil yang sama, nama calon PAW diambil dari DCT (Daftar Calon Tetap) hasil pemilu terakhir pada dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari parpol yang sama. Jika terdapat lebih dari satu dapil yang berbatasan langsung maka diambil DCT pemilu terakhir pada dapil yang jumlah penduduknya terbanyak dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari partai politik yang sama.
Dalam hal dapil dengan suara sah terbanyak dan dapil terdekat adalah Karangasem. Di Dapil Karangasem, PDIP memperoleh 3 kursi dari 7 DPRD Bali yang diperebutkan. Sehingga caleg dengan peringkat suara terbanyak nomor 4 di dapil Karangasem adalah I Made Ramia Adnyana berhak menggantikan Yustiawati. Namun, politisi asal Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang dengan perolehan 4.976 suara ini tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia.
Sehingga yang berhak menggantikan adalah peringkat suara terbanyak nomor 5 di dapil Karangasem, yakni Ni Komang Ayu Darmiyanti. Srikandi yang tidak banyak dikenal ini ketiban durian runtuh karena hanya mengantongi 1.272 suara hasil Pileg 2019. 7 k16
Seperti diberitakan NusaBali, Yustiawati, politisi asal Kecamatan Nusa Penida, Klungkung kandidat PAW-nya justru berasal dari Kabupaten Karangasem alias dapil yang beririsan secara geografis dengan Kabupaten Klungkung. Sebenarnya, dari hasil Pileg 2019, caleg DPRD Bali yang memperoleh suara terbanyak setelah Yustiawati di dapil Klungkung adalah I Wayan Sutena, politisi asal Desa Tegak, Kecamatan/Kabupaten Klungkung. Namun, Sutena tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia. Hal tersebut sudah dikuatkan dengan akta kematian nomor 5105-KM-03042021-002.
Informasi yang berhasil dihimpun, karena Sutena tidak memenuhi syarat, otomatis tidak ada terdapat calon PAW DPRD Bali di dapil Klungkung. Berdasarkan ketentuan PKPU pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 06 tahun 2017, apabila tidak terdapat calon PAW di dapil yang sama, nama calon PAW diambil dari DCT (Daftar Calon Tetap) hasil pemilu terakhir pada dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari parpol yang sama. Jika terdapat lebih dari satu dapil yang berbatasan langsung maka diambil DCT pemilu terakhir pada dapil yang jumlah penduduknya terbanyak dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari partai politik yang sama.
Nah, dalam hal dapil dengan suara sah terbanyak dan dapil terdekat adalah Karangasem. Di Dapil Karangasem, PDIP memperoleh 3 kursi dari 7 DPRD Bali yang diperebutkan. Sehingga caleg dengan peringkat suara terbanyak nomor 4 di dapil Karangasem adalah I Made Ramia Adnyana berhak menggantikan Yustiawati. Namun, politisi asal Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang dengan perolehan 4.976 suara ini tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia.
Sehingga yang berhak menggantikan adalah peringkat suara terbanyak nomor 5 di dapil Karangasem, yakni Ni Komang Ayu Darmiyanti. Srikandi yang tidak banyak dikenal ini ketiban durian runtuh karena hanya mengantongi 1.272 suara hasil Pileg 2019.
"Saya bisa dibilang caleg pelengkap, yang mengusulkan masuk caleg dulu, anggota DPRD Karangasem dari Dapil Karangasem III Kecamatan Manggis, I Wayan Sunarta," ujar Ayu Darmiyanti saat dihubungi NusaBali via telepon di Banjar Babakan, Desa Gegelang, Kecamatan Manggis, Karangasem, Kamis (12/10).
Di Pileg 2019 lalu, Caleg PDIP Dapil Karangasem yang lolos ke DPRD Bali sebanyak tiga orang, yakni Ni Kadek Darmini dengan 34.712 suara, I Nyoman Oka Antara dengan 23.021 suara, dan I Nyoman Purwa Ngurah Arsana dengan 14.054 suara.
Kali ini bertambah satu anggota DPRD Bali dari PDIP, atas nama Komang Ayu Darmiyanti dengan 1.272 suara. Raihan suara di bawah Ayu Darmiyanti di internal PDIP, yakni I Made Sarjana dengan 1.247 suara dan Ni Kadek Asri Destari dengan 1.014 suara. "Setelah nanti resmi dilantik, saya siap mengawal aspirasi kaum perempuan dan siap meninggalkan tempat kerja saya di supermarket," ujar Ayu Darmiyanti yang masih berstatus melajang ini. Perempuan kelahiran 7 April 1996 adalah putri ke-3 dari 5 bersaudara pasangan I Wayan Purna dan Ni Made Sasih.
Ayu Darmiyanti kembali menegaskan dirinya sama sekali tidak menyangka akan duduk di kursi DPRD Bali dengan status PAW dengan sisa masa jabatan sekitar 1 tahun lagi (masa jabatan anggota DPRD Bali periode 2019-2024 berakhir pada 1 September 2024).
“Rasa nggak terpikirkan sebelumnya, apalagi menggantikan anggota DPRD dari Dapil Klungkung,” katanya. Berdasarkan ketentuan PKPU pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 06 tahun 2017, apabila tidak terdapat calon PAW di dapil yang sama, nama calon PAW diambil dari DCT (Daftar Calon Tetap) hasil pemilu terakhir pada dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari parpol yang sama. Jika terdapat lebih dari satu dapil yang berbatasan langsung maka diambil DCT pemilu terakhir pada dapil yang jumlah penduduknya terbanyak dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari partai politik yang sama.
Dalam hal dapil dengan suara sah terbanyak dan dapil terdekat adalah Karangasem. Di Dapil Karangasem, PDIP memperoleh 3 kursi dari 7 DPRD Bali yang diperebutkan. Sehingga caleg dengan peringkat suara terbanyak nomor 4 di dapil Karangasem adalah I Made Ramia Adnyana berhak menggantikan Yustiawati. Namun, politisi asal Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang dengan perolehan 4.976 suara ini tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia.
Sehingga yang berhak menggantikan adalah peringkat suara terbanyak nomor 5 di dapil Karangasem, yakni Ni Komang Ayu Darmiyanti. Srikandi yang tidak banyak dikenal ini ketiban durian runtuh karena hanya mengantongi 1.272 suara hasil Pileg 2019. 7 k16
BIODATA
Nama : Ni Komang Ayu Darmiyanti
Alamat : Banjar Babakan, Desa Gegelang, Manggis, Karangasem
Tanggal lahir : 7 April 1996
Posisi di keluarga : Anak ke-3 dari 5 bersaudara
Orangtua : I Wayan Purna dan Ni Made Sasih
Pendidikan :
Q SDN 2 Gegelang 2008
Q SMPN 3 Manggis 2011
Q SMKN 1 Manggis 2014
Pekerjaan : Pegawai Supermarket
Organisasi : Mantan Sekretaris STT Desa Gegelang
Komentar