nusabali

Pengadilan Tipikor Tunjuk Lima Hakim

Berkas Lengkap, Sidang Korupsi SPI Unud Dijadwalkan 19 Oktober

  • www.nusabali.com-pengadilan-tipikor-tunjuk-lima-hakim

Berdasarkan petunjuk Mahkamah Agung (MA), perkara tindak pidana korupsi dengan kerugian lebih dari Rp 50 miliar hakim berjumlah lima orang.

DENPASAR, NusaBali
Pengadilan Tipikor Denpasar menunjuk lima hakim untuk sidang perkara dugaan dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022 dengan terdakwa Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU.

Wakil Ketua PN Denpasar, Agus Akhyudi ditunjuk sebagai Ketua Majelis didampingi empat anggota yaitu Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, Soebekti. PN Denpasar juga sudah menetapkan sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (19/10) mendatang.

Penunjukan lima hakim untuk menyidangkan perkara korupsi ini baru pertama kali dilakukan. Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan dalam perkara ini, terdakwa Prof Antara dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan kerugian negara mencapai Rp 335 miliar.

Berdasarkan petunjuk Mahkamah Agung (MA), perkara tindak pidana korupsi dengan kerugian lebih dari Rp 50 miliar hakim berjumlah lima orang. “Lima hakim tersebut terdiri dari hakim karir dan hakim Ad Hoc,” tegas Astawa.

Sementara untuk tiga terdakwa lainnya majelis hakim yang ditunjuk 3 orang. Berkas perkara untuk terdakwa Dr Nyoman Putra Sastra dengan komposisi ketua majelis hakim Putu Ayu Sudariasih dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson.

Untuk terdakwa I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara dengan ketua majelis Putu Ayu Sudariasih dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson. “Untuk dua sidang ini akan digelar perdana pada Jumat, 20 Oktober mendatang,” lanjut Astawa.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan penyidik sudah merampungkan berkas perkara (P-21) untuk Prof Antara dan tiga tersangka lainnya. Selanjutnya dilakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari jaksa peneliti ke Jaksa Penuntut Umum. “Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan  di Lapas Kerobokan dengan mempertimbangkan efektivitas,” ujar Putu Agus.

Seperti diketahui, Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret lalu. Dalam perkara ini, Prof Antara menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru tahun 2018-2022.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pemungutan SPI yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 335 miliar lebih. SPI ini dimulai pada tahun akademik 2018-2019. Pungutan SPI ini sendiri sempat didemo ratusan mahasiswa yang menolak pungutan ini. Apalagi tak ada transparansi dalam pengelolaan dana SPI ini. Lalu pada Senin (9/10) lalu penyidik melakukan penahanan terhadap Prof Antara dan tiga tersangka lainnya di Lapas Kerobokan. 7 rez

Komentar