nusabali

Polisi Ungkap Aksi Penimbunan BBM, Amankan Pertalite 2.772 Liter

  • www.nusabali.com-polisi-ungkap-aksi-penimbunan-bbm-amankan-pertalite-2772-liter

BANGLI, NusaBali - Personel Unit IV dan Unit I Sat Reskrim Polres Bangli membongkar aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani.

Pelaku penimbunan berinisial I Nengah S, 38, diamankan petugas, lengkap dengan barang bukti Pertalite sebanyak 2.772 liter.

Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta mengatakan petugas mengungkap kasus tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Sebelumnya Unit IV tipidter dan Opsnal Unit I  Polres Bangli melakukan penyelidikan dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Desa Bayung Gede. Terungkap bahwa pelaku Nengah S  melakukan penimbunan Pertalite menggunakan jerigen. "Pertalite dibeli di SPBU di wilayah Desa Batur. Pelaku membeli Pertalite dengan kendaraan roda empat jenis pickup. Kemudian Pertalite dipindahkan atau disedot dan ditempatkan kedalam jerigen," ungkapnya Kamis (12/10).

Nengah S diketahui membeli pertalite di SPBU yang sama, setiap hari bisa membeli 3-4 kali bahkan lebih. Aktivitas tersebut berlangsung sejak 2 bulan. Petugas mengamankan barang bukti berupa 84 buah jerigen dengan masing-masing berisi 33 liter dengan total keseluruhan  jumlah 2.772 liter. Petugas juga mengamankan pickup yang digunakan untuk membeli pertalite.

Kata Iptu Sarta, atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja menjadi UU sebagai perubahan atas Padal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. 7 esa

Komentar