11.000an Timbangan Belum Ditera Ulang
Di Bangli belum ada PPNS sehingga hanya bisa mengawasi dan membina para pemilik timbangan dan alat ukur.
BANGLI, NusaBali
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli kembali melaksanakan tera ulang alat UTTP (ukur, takaran timbangan dan perlengkapannya). Dari potensi 15.000 unit UTTP, baru sekitar 4.000 unit ditera ulang dan 11.000an belum ditera ulang.
Pengawas Kemetrologian Disperindag Bangli Ni Made Widiantari mengatakan pihaknya melaksanakan tera ulang setiap tahun sekali. Setiap alat ukur/timbangan yang dipakai pedagang wajib ditera ulang. ‘’Di Bangli, potensi tera ulang sekitar 15.000 unit alat ukur/timbangan,’’ ujarnya.
Diakui, dari potensi tera ulang itu belum sepenuhnya bisa dijangkau. "Dalam setahun dijadwalkan 10 kali sidang tera dan pelaksanaan tersebar di semua kecamatan," jelasnya.
Dari waktu/jadwal 10 kali tersebut, petugas hanya mampu menjangkau sekitar 4.000 unit alat ukur. Untuk bisa menggarap potensi yang ada, minimal 50 kali sidang tera. Widiantari tidak memungkiri masih banyak alat ukur/timbangan yang belum tera ulang.
Dalam pelaksanaan tera ulang, dia mengaku terkendala teknis operasional. Karena banyak alat-alat besar yang harus dibawa saat melakukan tera ulang ke lain tempat.
Menurutnya, jika alat ukur/timbangan tidak ditera ada sanksi yang bisa menjerat pemiliknya. Pemilik dan alat timbangan dan ukurnya dapat ditindak oleh petugas yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Hanya saja, di Bangli belum ada PPNS sehingga hanya bisa mengawasi dan membina para pemilik timbangan dan alat ukur," kata Widiantari.
Dia mengakui untuk pelaksanaan tera ulang, pemilik timbanagn atau alat ukur dikenai retribusi. Retribusi ini mengacu Perbup No : 14 Tahun 2018. Besaran retribusi beragam sesuai dengan jenis alat ukur dan kapasitas.
Contoh, timbangan meja dengan retribusi Rp 3.500 per unit, ditambah anak timbangan Rp 500 per buah. Namun jika alat ukur/timbangan yang rusak lebih dulu dilakukan perbaikan.
"Kami menggandeng pihak ketiga untuk melakukan perbaikan alat ukur atau timbangan. Sebelum ditera, dipastikan timbangan dalam kondisi berfungsi. Jadi biaya perbaikan langsung dengan pihak ketiga. Bila kondisi timbangan berfungsi, pemilik cukup membayar retribusi saja," terangnya. Tahun 2023, target pendapatan dari retribusi tera ulang di Bangli Rp 15 juta.
Widiantari menambahkan tahun 2024 nanti, untuk retribusi tera ulang tidak dipungut biaya. Karena tera ulang menjadi layanan dasar. Dengan tidak adanya retribusi, diharapkan pemilik alat ukur/timbangan tertib untuk melakukan tera ulang. "Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak tera ulang. Karena tidak ada biaya untuk tera ulang. Retribusi ini nanti akan dihapuskan," sambungnya. 7esa
1
Komentar