BMPS Jembrana Keluhkan SMK Swasta Baru
Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Jembrana soroti SMK swasta yang menggunakan bekas gedung SMA Suta Dharma di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo Pasalnya, SMK swasta pendatang baru itu dituding menjadi pemicu kekurangan siswa di SMA/SMK swasta yang sudah lebih dulu ada di Kabupaten Jembrana.
NEGARA, NusaBali
Ketua BMPS Kabupaten Jembrana, I Ketut Udara Narayana mengatakan, adanya sistem pembatasan penerimaan siswa baru untuk SMA negeri dimaksudkan sebagai upaya pemerataan. Namun kenyataannya tidak seperti itu. Selain SMA/SMK negeri di Kecamatan Mendoyo yang kekurangan siswa, 7 SMA dan 5 SMK swasta yang tergabung dalam BMPS tetap tidak dapat memenuhi kuota dapodik minimal satu rombongan belejar karena siswa baru yang diterima kurang dari 20 orang.
Udara Narayana mengatakan, tidak meratanya penerimaan siswa dipengaruhi pendirian SMK pariwisata di Desa Pergung, yang belum gabung BMPS. Diakui sekolah pariwisata sedang jadi tren, namun BMPS menyesalkan pengelola SMK pariwisata baru itu bawa iming-iming berlebihan yakni membebaskan uang gedung atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Sehingga mampu meraup ratusan siswa baru. “Itu yang kami sayangkan. Seolah mengkebiri sekolah swasta yang sudah ekssis selama ini,” ujar Udara Narayana yang juga Ketua Yayasan di SMK TP 45 Negara ini.
Menghindari persaingan, dari aspek uang gedung atau SPP yang diterapkan sekolah swasta di Jembrana tidak sesuka hati menentukan besarannya. Nomimalnya ditentukan BMPS bersama Ikatan Kepala Sekolah Swasta (IKSS) dengan grade standar minimal SPP per bulannya Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu untuk SMA dan Rp 175 ribu sampai Rp 200 ribu untuk SMK. “SPP itu untuk memenuhi standar operasional pendidikan di sekolah, sehingga sekolah swasta di Jembrana diwajibkan mengikuti ketentuan itu Saya ragu dengan kelanjutkan SPP gratis di sekolah swasta yang baru itu. Apa benar bisa menjalankan pendidikan secara maksimal,” ujarnya.
Bersama Musyarawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA maupun SMK di Jembrana, ia sempat mempertanyakan legalitas perizinan SMK swasta baru itu. Dari pertemuan dengan pihak yayasan pendiri SMK swasta baru difasilitasi Kepala UPT SMK/SMA Dinas Provinsi Bali di Jembrana, terungkap belum memiliki izin ketika melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Baik izin prinsip, tata ruang, HO maupun operasional sesuai ketetapan aturan pemerintah. “Kami tidak melarang ada sekolah baru di Jembrana. Kami harap memenuhi prosedur dan melihat kondisi sekolah yang ada sebelumnya. Sesuai kesepakatan BMPS dan IKSS, diputuskan tidak lagi membuka jurusan pariwisata baru,” terangnya. *ode
1
Komentar