Pemkot Denpasar Raih Penghargaan JDIHN Award Terbaik I Tahun 2023
DENPASAR, NusaBali - Pemerintah Kota Denpasar berhasil meraih penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik I Kategori Pemerintah Kota pada ajang JDIHN Award Tahun 2023 dari Kementerian Hukum dan HAM.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Prof Yasonna H Laoly, SH, MSc, PhD yang diterima Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN Tahun 2023 yang digelar di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center Jakarta, Kamis (12/10).
Turut mendampingi Walikota Jaya Negara dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Denpasar, I Made Toya, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, dan Tim JDIHN Kota Denpasar.
JDIHN Award diberikan kepada perwakilan Kementerian dan Lembaga (K/L), Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Kota (Pemkot) serta Skretariat DPRD yang dinilai berhasil dalam mengelola sistem JDIHN dengan kinerja terbaik. Dalam kesempatan yang sama turut diserahkan penghargaan Legal Development Content Creator Award Tahun 2023.
Dimana, Kota Denpasar menjadi yang terbaik untuk Kategori Pemerintah Kota. Adapun diposisi kedua diraih Pemerintah Kota Bogor, posisi ketiga diraih Pemerintah Kota Bandung, selanjutnya posisi Keempat diraih Pemerintah Kota Batam dan Posisi kelima diraih Pemerintah Kota Tegal.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengatakan, pengelolaan JDIHN sebagaimana mandat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional telah sejalan sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Sehingga hal tersebut patut diapresiasi mengingat keseriusan pengelolaan JDIHN secara tidak langsung turut mendukung program reformasi birokrasi serta penataan regulasi di Indonesia.
Yasonna menekankan agar semua pihak terus mengembangkan JDIHN disetiap unit. Hal ini utamanya dalam memberikan layanan keterbukaan hukum dan informasi hukum guna mencapai tujuan nasional yang lebih progresif, merata dan untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa.
Sementara, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengaku bersyukur atas keberhasilan Pemerintah Kota Denpasar meraih penghargaan JDIHN Award Peringkat I Kategori Pemerintah Kota Tahun 2023. Tentunya ini menjadi angin segar, bahwasanya inovasi dan terbosan di lingkungan Pemkot Denpasar diapresiasi pemerintah pusat, termasuk JDIHN yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum dan produk hukum daerah.
Jaya Negara berharap, keberadaan JDIHN di Kota Denpasar harus memberikan kemanfaatan bagi masyarakat secara luas. Hal ini sesuai dengan fungsi JDIHN dalam menyimpan hasil kegiatan penyusunan produk hukum daerah serta penataan sistem informasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Lebih lanjut dijelaskan, prestasi yang diraih ini hendaknya menjadi cambuk untuk terus bekerja, berinovasi serta merancang berbagai program yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
Turut mendampingi Walikota Jaya Negara dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Denpasar, I Made Toya, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, dan Tim JDIHN Kota Denpasar.
JDIHN Award diberikan kepada perwakilan Kementerian dan Lembaga (K/L), Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Kota (Pemkot) serta Skretariat DPRD yang dinilai berhasil dalam mengelola sistem JDIHN dengan kinerja terbaik. Dalam kesempatan yang sama turut diserahkan penghargaan Legal Development Content Creator Award Tahun 2023.
Dimana, Kota Denpasar menjadi yang terbaik untuk Kategori Pemerintah Kota. Adapun diposisi kedua diraih Pemerintah Kota Bogor, posisi ketiga diraih Pemerintah Kota Bandung, selanjutnya posisi Keempat diraih Pemerintah Kota Batam dan Posisi kelima diraih Pemerintah Kota Tegal.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengatakan, pengelolaan JDIHN sebagaimana mandat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional telah sejalan sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Sehingga hal tersebut patut diapresiasi mengingat keseriusan pengelolaan JDIHN secara tidak langsung turut mendukung program reformasi birokrasi serta penataan regulasi di Indonesia.
Yasonna menekankan agar semua pihak terus mengembangkan JDIHN disetiap unit. Hal ini utamanya dalam memberikan layanan keterbukaan hukum dan informasi hukum guna mencapai tujuan nasional yang lebih progresif, merata dan untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa.
Sementara, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengaku bersyukur atas keberhasilan Pemerintah Kota Denpasar meraih penghargaan JDIHN Award Peringkat I Kategori Pemerintah Kota Tahun 2023. Tentunya ini menjadi angin segar, bahwasanya inovasi dan terbosan di lingkungan Pemkot Denpasar diapresiasi pemerintah pusat, termasuk JDIHN yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum dan produk hukum daerah.
Jaya Negara berharap, keberadaan JDIHN di Kota Denpasar harus memberikan kemanfaatan bagi masyarakat secara luas. Hal ini sesuai dengan fungsi JDIHN dalam menyimpan hasil kegiatan penyusunan produk hukum daerah serta penataan sistem informasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Lebih lanjut dijelaskan, prestasi yang diraih ini hendaknya menjadi cambuk untuk terus bekerja, berinovasi serta merancang berbagai program yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
"Tentunya kami berharap penghargaan ini menjadi cambuk positif untuk terus berinovasi dan bekerja guna memberikan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat, termasuk juga kebijakan strategis yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Denpasar," ujarnya@mis
1
Komentar