nusabali

Pria Mabuk Aniaya Pacar

  • www.nusabali.com-pria-mabuk-aniaya-pacar

Gara-gara cemburu, seorang pria paruh baya, Putu Tedun,40, menganiaya pacarnya, Komang Sukarini,35. 

GIANYAR, NusaBali
Kasus penganiayaan ini terjadi Kamis (6/7) sekitar pukul 00.03 Wita, di Bypass Prof DR Ida Bagus Mantra, depan Kafe 88, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Gianyar.

Akibatnya, korban dari Jalan Gumitir, Banjar Biaung, Denpasar Timur, Kota Denpasar ini menderita luka pada tangan, bibir dan mata memar. Selanjutnya korban melapor ke Polres Gianyar. Sementara itu, pelaku langsung kabur ke arah Karangasem.

Informasi di Gianyar, penganiayaan itu terjadi karena pelaku Putu Tedun cemburu melihat kekasihnya melayani tamu sambil minum-minum bersama. Saat korban melayani tamu, pelaku juga berada di tempat yang sama yakni sebuah warung milik I Wayan Gili Suastika, bersebelahan dengan Kafe 88 tersebut. 

Dalam kondisi mabuk, pelaku sempat menahan emosi hingga warung tersebut tutup. Saat korban hendak pulang berboncengan sepeda motor dengan rekannya, Heniati, pelaku pun menghadang korban. Perdebatan kecil terjadi antara pelaku dan korban. Pelaku menyuruh korban turun dari boncengan. Namun korban bersikukuh akan pulang ke rumah bersama temannya, Heniati. 

Diduga tak kuat menahan amarah, pelaku Putu Tedun langsung memukul korban. Pelaku juga sempat mendorong korban sampai terjatuh dari atas sepeda motor. Korban juga ditendang hingga mengalami luka pada tangan, bibir dan mata memar. Pelaku akhirnya melaporkan kasus itu kepada polisi.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung memburu pelaku di wilayah Karangasem. Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni saat dikonfirmasi Senin (10/7), membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan informasi dari korban dan saksi, pelaku yang kabur setelah menganiaya, terdeteksi berada di Karangasem. Dijelaskan, Unit Buser Polres Gianyar dipimpin Kanit I Iptu Reza Pranata, pukul 15.00 Wita mengejar pelaku ke Desa Selat Duda, Karangasem. “Dan, betul pelaku berada di sana. Kami menangkap pelaku dan langsung dibawa ke Mako Polres Gianyar,” terangnya.

Ditambahkan Marzel Doni, kini pelaku sudah ditangani Sat Reskrim Polres Gianyar. “Pelaku akan kami periksa lebih lanjut,” ujarnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.*nvi

Komentar