Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Ditahan
KPK Juga Beber Aliran Uang Miliaran Rupiah
JAKARTA, NusaBali - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
"Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10). Alexander mengatakan tersangka SYL dan MH tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023.
KPK resmi menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10). Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu pun tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, pukul 19.16 WIB, dalam kondisi tangan diborgol. Setibanya di Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan tiga mobil berwarna hitam, Syahrul Yasin Limpo dikawal polisi dengan senjata laras panjang. Sebelumnya, Rabu malam (11/10), KPK secara resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo bersama mantan sekretaris jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta Kementan sebagai tersangka.
KPK juga menahan tersangka Kasdi Subagyono selama 20 hari terhadap, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Atas tindakan tersebut, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. KPK juga menyangkakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dalam keterangan persnya semalam, KPK juga menyebut terdapat aliran dana sejumlah miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke sebuah partai. Saat menjelaskan konstruksi perkara, Alexander menyebut bahwa perkara tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan RI.
KPK resmi menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10). Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu pun tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, pukul 19.16 WIB, dalam kondisi tangan diborgol. Setibanya di Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan tiga mobil berwarna hitam, Syahrul Yasin Limpo dikawal polisi dengan senjata laras panjang. Sebelumnya, Rabu malam (11/10), KPK secara resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo bersama mantan sekretaris jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta Kementan sebagai tersangka.
KPK juga menahan tersangka Kasdi Subagyono selama 20 hari terhadap, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Atas tindakan tersebut, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. KPK juga menyangkakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dalam keterangan persnya semalam, KPK juga menyebut terdapat aliran dana sejumlah miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke sebuah partai. Saat menjelaskan konstruksi perkara, Alexander menyebut bahwa perkara tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan RI.
Foto: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) saat memberikan keterangan pers. -ANTARA
“Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” kata Alex. Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023.
Sementara Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. "Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada," kata Syahrul usai konferensi pers di Gedung KPK semalam.
Syahrul juga berharap diberi ruang untuk berproses secara baik dalam peradilan. Dia pun menyebut penanganan KPK dalam perkara itu sangat profesional dan cukup baik.
"Tentu saja saya berharap biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan. Penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik, menurut saya, walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan," ucapnya. Syahrul memohon agar dirinya tidak dihakimi terlebih dahulu dan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai asas praduga tak bersalah. "Saya berharap jangan saya dihakimi lagi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan, termasuk ke Kementan. Seperti itu teman-teman. Mohon aku diberi kesempatan untuk itu," ucapnya. 7 ant
1
Komentar