Bule Belarusia Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Seorang pria berkewarganegaraan Belarusia berinisial AC, 44, dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu (11/10) malam. Pria yang menggunakan Visa on Arrival (VoA) ini dideportasi karena overstay, alias melebihi masa izin tinggal selama 54 hari.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Bainullah, menjelaskan pendeportasian AC dilakukan setelah menjalani masa tahanan di Rudenim Jalan Uluwatu, Kelurahan Jimbaran selama 27 hari. AC ditahan karena dokumen keimigrasian masih dalam proses penanganan serta belum memiliki biaya untuk pulang ke negaranya. “Setelah administrasi telah siap, yang bersangkutan langsung dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai,” katanya, Jumat (13/10).
Saat pendeportasian, empat petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai AC memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Belarus. Atas pelanggarannya, AC dikenakan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Selain Dideportasi, dia juga dimasukkan dalam daftar cekal,” kata Babay Bainullah.
Menurut Babay Bainullah, AC masuk ke Indonesia pada 25 April 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). AC tinggal di Bali selama dua bulan lamanya, dengan memaksimalkan visa yang dimiliki dengan jatuh tempo izin tinggalnya pada 23 Juni 2023. “Namun, beberapa hari jelang kepulangannya, dia mengalami sakit. Pada 20 Juni 2023 masuk rumah sakit di wilayah Nusa Dua,” jelasnya.
Lantaran kondisi sakit itulah, AC tidak bisa pulang ke negaranya. “Pihak Kedutaan kemudian menyarankan dia untuk menceritakan kondisinya kepada pihak Imigrasi, sehingga diambil tindakan penderportasian,” kata Babay Bainullah. 7 dar
Saat pendeportasian, empat petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai AC memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Belarus. Atas pelanggarannya, AC dikenakan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Selain Dideportasi, dia juga dimasukkan dalam daftar cekal,” kata Babay Bainullah.
Menurut Babay Bainullah, AC masuk ke Indonesia pada 25 April 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). AC tinggal di Bali selama dua bulan lamanya, dengan memaksimalkan visa yang dimiliki dengan jatuh tempo izin tinggalnya pada 23 Juni 2023. “Namun, beberapa hari jelang kepulangannya, dia mengalami sakit. Pada 20 Juni 2023 masuk rumah sakit di wilayah Nusa Dua,” jelasnya.
Lantaran kondisi sakit itulah, AC tidak bisa pulang ke negaranya. “Pihak Kedutaan kemudian menyarankan dia untuk menceritakan kondisinya kepada pihak Imigrasi, sehingga diambil tindakan penderportasian,” kata Babay Bainullah. 7 dar
Komentar