Kampanye di Tempat Pendidikan Tetap Harus Izin
JAKARTA,NusaBali - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dapat dilakukan dengan syarat harus ada izin oleh penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut.
"Kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah itu pada dasarnya di UU Pemilu dilarang. Namun, dapat dilakukan dengan syarat harus ada izin penanggung jawab dari tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut," ujar Hasyim di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (13/10).
Menurut dia, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah memiliki wewenang untuk mengizinkan kampanye. Hal ini akan menjadi pertimbangan dari penanggung jawab tempat untuk memberikan izin atau tidak. "Itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut," katanya.
Adapun KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Aturan tersebut menegaskan kepada peserta pemilu agar sebelum masa kampanye tidak melaksanakan kampanye terlebih dahulu. Selain itu, katanya, saat kampanye nanti diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada kepolisian, KPU, dan Bawaslu, baik tempat dan waktu pelaksanaan kampanye.
Sedangkan untuk Putusan MK Nomor 65 Tahun 2023 adalah membahas tentang diperbolehkannya berkampanye di tempat pendidikan dan lembaga pemerintahan dengan syarat tidak menggunakan atribut partai politik.
Menurut dia, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah memiliki wewenang untuk mengizinkan kampanye. Hal ini akan menjadi pertimbangan dari penanggung jawab tempat untuk memberikan izin atau tidak. "Itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut," katanya.
Adapun KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Aturan tersebut menegaskan kepada peserta pemilu agar sebelum masa kampanye tidak melaksanakan kampanye terlebih dahulu. Selain itu, katanya, saat kampanye nanti diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada kepolisian, KPU, dan Bawaslu, baik tempat dan waktu pelaksanaan kampanye.
Sedangkan untuk Putusan MK Nomor 65 Tahun 2023 adalah membahas tentang diperbolehkannya berkampanye di tempat pendidikan dan lembaga pemerintahan dengan syarat tidak menggunakan atribut partai politik.
Aturan berkampanye di tempat pendidikan dan lembaga pemerintahan berlaku sama tidak boleh menggunakan atribut partai, peserta pemilu telah mendapat izin dari penanggung jawab lembaga pendidikan atau pemerintah, serta kampanye hanya diperbolehkan pada hari Sabtu dan Minggu.n ant
1
Komentar