Kelompok Pria Mabuk Dibubarkan
Kerap Meresahkan Warga
Sebelum semua pentolan pria mabuk itu disuruh pulang, terlebih dahulu membuat surat pernyataan sebagai bentuk perjanjian tidak mengulangi perbuatan.
DENPASAR, NusaBali
Kelompok pria mabuk dibubarkan oleh aparat Polsek Denpasar Barat saat pesta miras di salah satu kos di Jalan Mahendradatta, Gang Puputan III, Denpasar Barat, pada Sabtu (14/10) malam. Kelompok pria mabuk yang dikomandoi seorang pria berinisial NI, 24, ini meresahkan warga sekitar. Mereka sering pesta miras hingga membuat warga di sana resah. Warga mengadu ke polisi lewat Aplikasi Polisi Banjar Hebat milik Polresta Denpasar.
Menerima laporan warga itu, aparat Polsek Denpasar Barat yang sedang patroli langsung menuju lokasi. Tiba di lokasi polisi langsung membubarkan paksa pesta miras gerombolan pria mabuk tersebut. Sebelum semua pentolan pria mabuk itu disuruh pulang terlebih dahulu buat surat pernyataan sebagai bentuk perjanjian tidak mengulangi perbuatan.
"Kalau mengulangi perbuatan maka ditindak sesuai dengan Pasal 331 KUHP dan 316 ayat 1 KUHP. Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," ungkap Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan dikonfirmasi, Minggu (15/10).
Informasi dari masyarakat, lanjut Kompol Made Ari, kelompok pria mabuk yang dikomandoi NI ini sering pesta miras. NI sebelumnya sudah pernah diperingatkan kepala lingkungan setempat namun tidak membuatnya kapok.
"Warga di sana sudah sangat resah. Mereka pesta miras tanpa memikirkan tetangga dan warga sekitar. Semalam kita hanya berikan peringatan dan jika mengulangi perbuatannya maka diproses sesuai hukum berlaku," tegasnya.7 pol
Kelompok pria mabuk dibubarkan oleh aparat Polsek Denpasar Barat saat pesta miras di salah satu kos di Jalan Mahendradatta, Gang Puputan III, Denpasar Barat, pada Sabtu (14/10) malam. Kelompok pria mabuk yang dikomandoi seorang pria berinisial NI, 24, ini meresahkan warga sekitar. Mereka sering pesta miras hingga membuat warga di sana resah. Warga mengadu ke polisi lewat Aplikasi Polisi Banjar Hebat milik Polresta Denpasar.
Menerima laporan warga itu, aparat Polsek Denpasar Barat yang sedang patroli langsung menuju lokasi. Tiba di lokasi polisi langsung membubarkan paksa pesta miras gerombolan pria mabuk tersebut. Sebelum semua pentolan pria mabuk itu disuruh pulang terlebih dahulu buat surat pernyataan sebagai bentuk perjanjian tidak mengulangi perbuatan.
"Kalau mengulangi perbuatan maka ditindak sesuai dengan Pasal 331 KUHP dan 316 ayat 1 KUHP. Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," ungkap Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan dikonfirmasi, Minggu (15/10).
Informasi dari masyarakat, lanjut Kompol Made Ari, kelompok pria mabuk yang dikomandoi NI ini sering pesta miras. NI sebelumnya sudah pernah diperingatkan kepala lingkungan setempat namun tidak membuatnya kapok.
"Warga di sana sudah sangat resah. Mereka pesta miras tanpa memikirkan tetangga dan warga sekitar. Semalam kita hanya berikan peringatan dan jika mengulangi perbuatannya maka diproses sesuai hukum berlaku," tegasnya.7 pol
1
Komentar