Projo Susun Strategi Pemenangan untuk Prabowo pada Pilpres 2024
JAKARTA, NusaBali - Organisasi relawan Projo menggelar rapat untuk menyusun strategi pemenangan untuk bakal calon presiden (bacapres) yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
“Strategi pertama yaitu Projo bekerja sama dengan seluruh elemen relawan dan komponen kemenangan Pak Prabowo, termasuk partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju,” ujar Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers Rakernas VI Projo di Jakarta, Minggu (15/10/2023).
Sebelumnya, Projo mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra itu di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (14/10) sore.
Budi Arie menuturkan bahwa pelaksanaan rakernas tersebut merupakan langkah awal Projo untuk memenangkan Prabowo pada pilpres mendatang.
Strategi lain, lanjutnya, adalah Badan Pemenangan Pemilihan Presiden (Bapilpres) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo akan menggerakkan mesin politik organisasi tersebut dari pusat hingga daerah.
“Mesin politik Projo untuk menghadapi Pilpres 2024 telah dikonsolidasikan sejak pelaksanaan Rakernas V pada Mei 2022 di Borobudur, Jawa Tengah,” ujarnya.
Budi Arie mengatakan bahwa konsolidasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan digelarnya konferensi-konferensi daerah oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo.
DPP Projo juga akan membentuk Rumah Indonesia Maju untuk membantu Ketua Umum Gerindra itu memenangkan pilpres yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024.
Rakernas VI Projo berlangsung pada 14-15 Oktober 2023 di Indonesia Arena serta Hotel Sahid, Jakarta, dengan tema Suara Rakyat, Penentu Kemenangan 2024.
KPU RI memutuskan membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. 7 ant
Sebelumnya, Projo mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra itu di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (14/10) sore.
Budi Arie menuturkan bahwa pelaksanaan rakernas tersebut merupakan langkah awal Projo untuk memenangkan Prabowo pada pilpres mendatang.
Strategi lain, lanjutnya, adalah Badan Pemenangan Pemilihan Presiden (Bapilpres) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo akan menggerakkan mesin politik organisasi tersebut dari pusat hingga daerah.
“Mesin politik Projo untuk menghadapi Pilpres 2024 telah dikonsolidasikan sejak pelaksanaan Rakernas V pada Mei 2022 di Borobudur, Jawa Tengah,” ujarnya.
Budi Arie mengatakan bahwa konsolidasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan digelarnya konferensi-konferensi daerah oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo.
DPP Projo juga akan membentuk Rumah Indonesia Maju untuk membantu Ketua Umum Gerindra itu memenangkan pilpres yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024.
Rakernas VI Projo berlangsung pada 14-15 Oktober 2023 di Indonesia Arena serta Hotel Sahid, Jakarta, dengan tema Suara Rakyat, Penentu Kemenangan 2024.
KPU RI memutuskan membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. 7 ant
Komentar