Gibran: Sudah Clear, Ojo Bahas MK Terus
SURAKARTA, NusaBali.com - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Ditemui di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023), Gibran mengaku tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK terkait gugatan tersebut. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu pun mengaku tidak tahu hasil putusan tersebut.
"Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat)," kata Gibran.
Disinggung soal penolakan MK terhadap uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres tersebut, Gibran mengatakan tidak perlu lagi ada perdebatan soal hal itu.
"Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus)," tambahnya.
Gibran juga meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung ke MK atau pihak yang mengajukan gugatan uji materi soal batas usia capres-cawapres.
Gibran juga meminta agar istilah ‘Mahkamah Keluarga’ yang disematkan pada MK dihentikan. Hal ini karena Ketua MK Awar Usman merupakan paman Gibran. "Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga resah," katanya.
Sementara itu, terkait langkah politiknya ke depan, Gibran mengaku masih fokus pada pembangunan di Kota Surakarta.
"Saya fokus pembangunan. Saya sampai nggak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak. Beres tho," ujar Gibran.*ant
1
Komentar